Sukses

Ini Tes yang Harus Dilalui Peserta Lelang Jabatan Kemenkeu

Kemenkeu membuka lelang jabatan untuk empat jabatan setingkat eselon I. Ini sejumlah tahapan yang harus dilewati peserta seleksi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka lelang jabatan untuk empat jabatan setingkat eselon I seperti Direktur  Jenderal Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi (OBTI) Informasi serta Star Ahli Bidang Penerimaan Negara.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan bahwa proses seleksi ini akan dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) yang diisi oleh akademisi dibidang keuangan seperti Mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri dan Todong Mulya Lubis. Pansel tersebut diketuai sendiri oleh Mardiasmo.

"Sore tadi kita rapatkan bagaimana (tes) menulis makalah, karena salah satu syaratnya itu kan penulisan makalah," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2014).

Dia menjelaskan, peserta seleksi lelang jabatan tersebut hingga saat ini berjumlah 85 orang yang terdiri dari 34 orang untuk Dirjen Pajak, 5 orang untuk Kepala Badan Kebijakan Fiskal, 19 orang untuk staf ahli OBTI dan 13 orang untuk staf ahli penerimaan negara.

"85 itu sekarang ini masih berjalan. Yang sudah pasti kan, yang sudah kita tutup itu ada 71 orang. Karena kalau yang BPPK (Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan) itu 14 orang, tapi masih ada kemungkinan ditutup besok jam 12 malam. Jadi besok malam kita umumkan seleksi administrasi dari yang non BPPK," katanya.

Untuk yang 71 orang ini, rencananya Kemenkeu akan mengumumkan nama-nama seleksi administrasinya yang selesai pada Rabu (26/11/2014) sore. Sedangkan BPPK sebanyak 14 orang masih akan menunggu sampai Rabu malam meski proses seleksi administasinya sudah dimulai dan rencananya akan diumumkan pada  Kamis (27/11/2014) pagi.

"Terus Jumat (28/11/2014) baru kita tes penulisan makalah. Misal yang lolos 80 orang. Yang jelas yang 85 orang ini umur tidak boleh lebih dari 58 tahun. Pangkat tidak boleh, misal dirjen pajak 4C, kalau dikurangi nggak boleh, kalau lebih boleh. Yang lainnya kan 4B. Itu syarat pokok. Kalau kurang materai, atau BP3 itu kan bisa disusulkan. Tapi kalau umur, pangkat, apalagi kalau dirjen pajak belum SPT ya kita coret. Kalau rencana Jumat akan pres rilis dan pres konferens," jelas Mardiasmo.

Setelah lolos tahap seleksi administrasi, tahap selanjutnya yang akan dilalui oleh para peserta yaitu tes penulisan makalah pada Jumat (28/11/2014).

"Sabtu-Minggu kita lembur review makalah. Senin diumumkan. Untuk uji kelayakan publik, rekam jejak, dan kesehatan wawancara, semuanya sampai 18 Desember 2014. Tanggal 28 (Desember 2014) kita sudah umumkan di koran. Tanggal 22-23 (Desember) nanti wawancara dengan Menteri Keuangan, mungkin setiap pejabat 3 orang," tandasnya. (Dny/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini