Sukses

4 Komoditas Jadi Sasaran Pengenaan Ketentuan LC

Empat komoditas wajib menggunakan cara pembayaran letter of credit mulai berlaku 1 April 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel mewajibkan penggunaan letter of credit (LC) untuk empat komoditas yakni CPO dan CPKO, mineral, batu bara serta minyak dan gas bumi.

Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 April 2015 sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 tentang penggunaan LC untuk ekspor barang tertentu.

Rachmat mengatakan, lewat peraturan tersebut mengatur barang ekpor tertentu wajib menggunakan cara pembayaran LC. Dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) harga ekspor dalam LC paling rendah harus sama dengan pasar dunia.

"Dalam hal ekspor barang tertentu, yang tidak dilengkapi dengan cara pembayaran LC secara otomatis kegiatan ekspor dinyatakan tidak akan diproses lebih lanjut," kata dia, Jakarta, Rabu (14/1/2015).

Dia mengatakan, komoditas tersebut wajib juga dilengkapi Laporan Surveyor (LS) yang diterbitkan Surveyor yang ditunjuk Menteri Perdagangan.

Kemudian, ketentuan lain yang mengatur pembayaran LC wajib diterima oleh bank devisa dalam negeri dan setiap eksportir wajib mengisi kolom LC dalam form PEB.

Rachmat mengatakan, pemilihan empat komoditas tersebut telah melalui pertimbangan yang matang melalui beberapa kriteria.  Kriteria yang dimaksud seperti peranannya terhadap perekonomian Indonesia, sumber daya alam yang harus dijaga keberlanjutannya, juga komoditas primer yang harus ditingkatkan nilai tambahnya.

Lebih lanjut, dengan adanya aturan tersebut maka akan mendorong optimalisasi penerimaan negara dari devisa ekspor. "Pemberlakuan kewajiban menggunakan cara pembayaran LC bagi ekportir barang tertentu ini untuk mendorong optimalisasi dan akurasi hasil ekspor," tandas dia. (Amd/Ahm)
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini