Sukses

Revisi Aturan, Ditjen Pajak Raup Tambahan Setoran Rp 27 Triliun

"Total potensinya tambahan setoran pajak dari revisi peraturan ini sebesar Rp 27,06 triliun," pungkas Mardiasmo.

Liputan6.com, Jakarta - Guna mengejar target penerimaan perpajakan dari pajak dan bea cukai sebesar Rp 1.484,6 triliun tahun ini, Kementerian Keuangan sibuk merevisi sejumlah peraturan terkait pajak supaya hasil yang dicapai lebih maksimal. Nilai potensi tambahan setoran pajak dari langkah ini mencapai puluhan triliun rupiah. 

Wakil Menteri Keuangan sekaligus Plt Dirjen Pajak, Mardiasmo kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (23/1/2015) merinci usulan perubahan beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) menyangkut pajak, antara lain :

  1. Perubahan PMK tentang tarif dan batasan barang mewah yg dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dengan potensi penerimaan pajak Rp 4 triliun.
  2. Perubahan PER Dirjen tentang rincian bukti potong atas bunga deposito dan tabungan. Potensi tambahan setoran Rp 1,25 triliun.
  3. Penambahan dalam PMK tentang objek pemungutan PPh pasal 22 atas transaksi ekspor hasil tambang mineral dan batu bara dengan potensi Rp 3,66 triliun.
  4. Perubahan PP tentah PPh final persewaan tanah dan bangunan dengan potensi nilai penerimaan setoran sebesar Rp 1,75 triliun.
  5. Perubahan PMK tentang jenis jasa lain yang dikenakan PPh pasal 23. Potensinya Rp 4,9 triliun.
  6. Perubahan PMK tentang tarif dan DPP PPN atas penyerahan hasil tembakau dengan nilai potensi tambahan pungutan Rp 3 triliun.
  7. Perubahan PMK tentang perluasan objek PPh pasal 22 atas barang sangat mewah misal perhiasan mewah. Potensinya sebesar Rp 1 triliun.
  8. Perubahan PMK tentang pengenaan PPh pasal 15 atas Wajib Pajak usaha pelayaran. Potensinya Rp 1 triliun.
  9. Perubahan PP atas transaksi pengalihan saham (saham pendiri) dengan potensi meraup tambahan setoran Rp 4 triliun.
  10. Pengenaan PPN atas penyediaan jasa jalan tol (pengantar Surat Menteri Keuangan kepada Menteri PU-26 Januari 2015). Potensinya Rp 500 miliar.
  11. Perubahan PP tentang PPN atas daya listrik antara 2.200 watt-6.600 watt. Potensinya mencapai Rp 2 triliun.
  12. Perubahan PP 46 tentang PPh atas WP dengan penghasilan bruto tertentu.

"Total potensinya tambahan setoran pajak dari revisi peraturan ini sebesar Rp 27,06  triliun," pungkas Mardiasmo. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.