Sukses

PBB Dihapus, Warga RI Tak Kontrak Lagi di Negeri Sendiri

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan menuturkan, kebijakan pembebasan PBB tak harus melalui UU tetapi revisi peraturan pemerintah

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan memperjuangkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah huni, tempat ibadah dan bangunan sosial kepada Kementerian Keuangan. Hal ini dilakukan supaya meringankan beban masyarakat dari pungutan PBB setiap tahun.

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan berpendapat PBB seharusnya ditarik hanya satu kali pada saat warga membangun rumah huni, bukan membayar setiap tahun. Kecuali berlaku bagi bisnis kontrakan atau kos, restoran, hotel yang mempunyai nilai komersil.

"Kalau untuk pemukiman, kenakan pajak bangunan sekali saja waktu dia membangun atau ketika beralih, membeli tanah, jangan setiap tahun. Mind set tentang pajak harus diubah," tegas dia di Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Lebih lanjut sambung Ferry, pemerintah bertujuan membangun atau menciptakan sikap nasionalisme dalam pembayaran pajak, terutama di sektor properti. Lantaran, menurut dia, nilai PBB yang sangat tinggi pada kawasan-kawasan tertentu justru menimbulkan kerisauan dari masyarakat.

"Kalau rumahnya kebakaran, pemerintah akan ganti dong sebab dia bayar pajak setiap tahun. Bayar PBB per tahun sama saja kayak ngontrak, padahal kita mau masyarakat jadi tuan rumah di negeri sendiri. Banyak warga pindah karena nggak sanggup bayar PBB di kawasan bagus," tutur Ferry.

Meski begitu, Ferry mengatakan, kebijakan tersebut didesain dalam sebuah ketentuan, artinya pembebasan pajak bumi dan bangunan tidak melanggar Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994. Hanya saja, tambahnya, pemerintah akan merevisi aturan turunannya, semisal Peraturan Pemerintah.

"Kalaupun harus mengubah UU butuh persetujuan DPR. Itu nanti kita akan bicarakan secara internal. Gampang saja," terangnya.

Namun dalam waktu dekat, dia memastikan, akan melayangkan surat kepada Menteri Keuangan dan berdiskusi mengenai rencana tersebut termasuk potensi kehilangan penerimaan pajak dari PBB.

"Saya akan terangkan, penerimaan pajak untuk kesejahteraan rakyat. Dengan menghapus PBB, itu bagian dari fungsi pajak juga karena nggak membebani rakyat. Kalau cuma berorientasi nominal mah nggak bakal ketemu," terang Ferry. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.