Sukses

Pertamina Bakal Raih Prioritas dari Kontrak Blok Migas yang Habis

Peraturan Menteri soal perpanjangan kontrak blok Migas itu diharapkan selesai akhir April 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyusun Peraturan Menteri ESDM soal perpanjangan kontrak blok Minyak dan gas (Migas). Dalam peraturan tersebut Pertamina bahkan mendapat prioritas untuk memperpanjang blok migas.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji mengatakan, Peraturan Menteri untuk perpanjangan kontrak tersebut saat ini masih dalam proses draft di Biro Hukum. Kini tinggal menunggu penandatanganan Menteri ESDM.

"Permen perpanjangan kontrak dari biro hukum itu paparan terakhir itu sudah selesai semua. Memang benar tinggal diteken saja," kata Teguh, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (27/4/2015).

Peraturan Menteri tersebut ditargetkan terbit pada April 2015. Menurut Teguh, peraturan tersebut tak mengatur tentang masa transisi. "Targetnya akhir bulan ini harusnya sudah keluar. Setahu saya tidak ada yang mengatur masa transisi," tutur Teguh.

Ia menambahkan, salah satu poin yang diatur dalam peraturan tersebut adalah perpanjangan kontrak blok migas setelah masanya habis. Pertamina akan ditawarkan untuk mengelola blok yang masa kontraknya habis tersebut.

"Begini kalau untuk substansi permennya, apabila kontrak berakhir itu kontraktor memberikan pengajuan kepada pemerintah. Kemudian pemerintah itu akan memberikan prioritas kepada Pertamina, kemudian setelah itu pokoknya akan mengedepankan Pertamina," kata Teguh.

Adapun tujuan penerbitan peraturan menteri itu untuk memberikan kepastian dan kejelasan kepada pengelola blok migas soal status kontraknya yang diperpanjang atau tidak. Hal ini terkait dengan rencana investasi di blok migas.

Selain itu, Ditjen Migas juga mencatat ada 17 kontrak kerja sama (KKS) migas yang akan berakhir masa kontraknya hingga 2019. Dari 17 kontrak itu, dua diantaranya telah dilakukan perpanjangan yaitu Gebang Blok dan Offshore North West Java (ONWJ) yang diperpanjang 23 Desember 2014. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.