Sukses

Realisasi Penerimaan Pajak Baru Rp 310 Triliun

Realisasi penerimaan pajak itu baru 23,96 persen hingga April 2015 didorong dari penurunan penerimaan di PBB.

Liputan6.com, Jakarta - Realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 310,10 triliun hingga 30 April 2015 dari target penerimaan pajak yang ditetapkan sesuai Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp 1.294,25 triliun.

Realisasi penerimaan pajak itu baru mencapai 23,96 persen. Bila dibandingkan periode sama tahun 2014, realisasi penerimaan pajak mengalami pertumbuhan baik pada 2015 terutama di sektor tertentu, namun juga pertumbuhannya menurun di sektor lainnya.

Dari 17 jenis pajak yang ditagih Direktorat Jenderal Penerimaan Pajak hanya lima jenis pajak yang mencatatkan pertumbuhan positif.  Lima pos penerimaan pajak itu antara lain penerimaan pajak di PPh Non Migas yang mencatatkan pertumbuhan ada PPh Pasal 21 sebesar 9,6 persen, PPh pasal 23 sebesar 9,10 persen, PPh pasal 25/29 OP sebesar 8,52 persen, PPh pasal 26 sebesar 30,60 persen, dan PPh final sebesar 21,23 persen. Secara kumulatif, PPh Non Migas tumbuh 10,58 persen dari Rp 162,93 triliun hingga April 2014 menjadi Rp 180,16 triliun hingga April 2015.

Sedangkan sisa penerimaan pajak lain yang menurun antara lain PPh pasal 22 minus 6,87 persen, PPh pasal 22 impor turun 12,35 persen, PPh pasal 25/29 badan susut 10,47 persen, dan PPh Non Migas lainnya turun 25,66 persen.

Di pos PPN dan PPnBM untuk penerimaan pajak turun antara lain PPN/PPnBM lainnya sebesar 42,71 persen, PPnBM impor turun 29,80 persen, PPnBM dalam negeri melemah 6,97 persen, PPN impor sebesar 9,09 persen, dan PPN dalam negeri tergelincir 1,43 persen. Secara kumulatif PPN dan PPnBM susut 5,25 persen menjadi Rp 111,32 triliun hingga April 2015 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 117,49 triliun.

PPh Non Migas merupakan salah satu instrumen untuk mengetahui pertumbuhan kesejahteraan dan sisi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Pertumbuhan tertinggi tercatat oleh PPh pasal 26 yakni 30,6 persen atau sebesar Rp 11,98 triliun dibandingkan periode sama 2014 sebesar Rp 9,17 triliun. PPh Pasal 26 yaitu pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak Luar Negeri.

Realisasi penerimaan pajak juga turut disumbangkan dari PPh Final yang tumbuh 21,23 persen atau sebesar Rp 30,43 triliun dibandingkan periode sama tahun 2014 sebesar Rp 25,10 triliun. Pencapaian ini didukung dari kebijakan pengenaan pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Lalu PPh pasal 25/29 Badan tumbuh 10,47 persen atau sebesar Rp 74,83 triliun dibandingkan periode sama tahun 2014 sebesar Rp 67m73 triliun. Untuk PPh pasal 21 pertumbuhannya tercatat 9,6 persen atau sebesar Rp 36,06 triliun dibandingkan periode sama tahun 2014 sebesar Rp 32,90 triliun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penurunan Pertumbuhan PPh Non Migas

Penurunan Pertumbuhan PPh Non Migas

Secara persentase, penurunan terbesar pertumbuhan penerimaan pajak berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yakni sebesar 64,70 persen. Realisasi penerimaan PBB baru mencapai Rp 308,24 miliar dibandingkan periode sama tahun 2014 sebesar Rp 873,2 miliar.  Pemerintah menargetkan penerimaan PBB dalam APBN-P 2015 sebesar Rp 26,68 triliun.

"Penurunan pertumbuhan PBB adalah belum terealisasinya pemindahbukuan dari rekening penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke rekening penerimaan pajak," tulis di situs pajak.

Selain itu, pemberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.011 Tahun 2014 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi pada tahap eksplorasi juga turut berkontribusi pada penurunan pertumbuhan PBB.

Belum ada pemulihan ekonomi di sektor minyak dan gas yang ditandai masih berlangsungnya penurunan lifting minyak bumi dan harga minyak anjlok juga berkontribusi pada penurunan pertumbuhan PPh Migas sebesar 46,18 persen. Realisasi penerimaan PPh Migas baru mencapai Rp 16,74 triliun hingga April 2015 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 31,11 triliun.

Penurunan pertumbuhan PPh migas ini telah diperkirakan mengingat target penerimaan PPh migas di APBN-P 2015 sebesar Rp 49,53 triliun jauh berkurang dibandingkan target penerimaan PPh Migas di APBN-P 2014 sebesar Rp 87,44 triliun.

Selain itu, penurunan terbesar juga dicatatkan dari PPN/PPnBM lainnya sebesar 42,71 persen. Realisasi penerimaan dari PPN/PPnBM lainnya mencapai Rp 37,81 miliar hingga April 2015 dibandingkan realisasi periode sama tahun 2014 sebesar Rp 66 miliar. Penurunan konsumsi atas barang mewah berdampak terhadap penurunan pertumbuhan PPnBM dalam negeri 6,97 persen atau sebesar Rp 3,03 triliun hingga April 2015 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 3,2 triliun.

Direktorat Jenderal Pajak juga mencatat penurunan pertumbuhan  PPh Non Migas lainnya yakni 25,66 persen. Dengan realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 12,53 triliun dibandingkan periode sama tahun 2014 sebesar Rp 16,86 triliun.

Penurunan cukup tinggi dicatatkan PPh pasal 22 impor yakni 12,35 persen atau sebesar Rp 1,786 triliun dibandingkan periode sama tahun 2014 sebesar Rp 1,917 triliun. Sedangkan pasal 22 terjadi penurunan pertumbuhan sebesar 6,87 persen atau sebesar Rp 13,82 triliun dibandingkan periode sama tahun 2014 sebesar Rp 15,77 triliun.

Berdasarkan hasil stress tes Bank Indonesia (BI), perlambatan ekonomi pada kuartal I 2015 ditandai dengan kurs melemah dan penurunan impor Indonesia dari awal hingga akhir April 2015 berkontribusi terhadap penurunan pertumbuhan PPh pasal 22 impor.

Kondisi ini juga berpengaruh pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor yang pertumbuhannya turun sebesar 9,09 persen. Realisasi PPN impor sebesar Rp 43,52 triliun dibandingkan periode sama tahun 2014 sebesar Rp 47,88 triliun. Hal ini juga diikuti dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) impor yang turun 29,8 persen atau sebesar Rp 1,519 triliun dibandingkan periode sama tahun 2014 sebesar Rp 2,164 triliun. (Fik/Ahm)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini