Sukses

Kemenkeu: Jangan Ragukan RI Sanggup Kelola Freeport

PT Freeport Indonesia didesak melepas saham ke pemerintah Indonesia pada 2019

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan tambang emas, PT Freeport Indonesia didesak melepas (divestasi) sisa saham pemerintah Indonesia pada 2019. Pasalnya kontrak anak usaha dari Freeport McMoran Cooper & Gold Inc yang mengelola tambang di Grasberg, Papua akan habis pada 2021.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Sony Loho menegaskan bahwa pemerintah ataupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sanggup mengelola tambang di tanah Papua dan meneruskan rencana Freeport Indonesia untuk membangun tambang bawah tanah.

"Ya mampu dong, masa diragukan. Perusahaan pertambangan kita kan sudah bagus-bagus. Tidak usah khawatir, orang Indonesia terlalu khawatir. Jadi kita mesti berani, harus bisa (mengelola)," tegas Sony saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (11/11/2015).

Menurut Mantan Inspektur Jenderal Kemenkeu ini, pencaplokan saham maupun pengelolaan Freeport Indonesia jatuh ke tangan pemerintah ataupun BUMN akan menguntungkan bangsa Indonesia.

"Hasil dari Freeport kan sudah banyak. Penghasilan sumber daya alam dari Freeport masih potensial sekali," jelas Sony.

Ia pun berharap, agar Freeport Indonesia dapat melepas saham perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI). "Harus (IPO), kalau ada bagiannya di sini. Buat perusahaan nasional," ujarnya.

Sebelumnya Sony mengungkapkan, prioritas utama divestasi saham perusahaan tambang emas raksasa itu masih ditawarkan kepada pemerintah pusat.

"Pemerintah daerah juga bisa minta porsi kalau mau beli. Nanti yang mau dilepas berapa, yang bisa kita beli berapa. Mau share atau mau dibeli pusat sendiri. Tapi kalau untuk ini sih prioritas ada di pemerintah pusat," ujarnya.

Sony menambahkan, pemerintah pusat ingin mengalokasikan anggaran apabila saham Freeport Indonesia bisa dibeli. Hanya saja, Sonny mengaku, dalam hal tersebut melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kita sih ingin sediakan anggarannya kalau memang bisa dibeli, tapi proses siapa yang terlibat kan ada juga Kementerian ESDM. Mungkin di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sudah melihat persisnya seperti apa, berapa yang bisa dibeli," papar dia.

Menurut Sony, jika divestasi saham Freeport diambilalih pemerintah pusat melalui anggaran negara, maka Kemenkeu harus mengajukannya di pos Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam APBN.

"Diajukan dulu, kalau tidak dianggarkan dalam APBN sekarang, ya diajukan sebagai PMN. Tapi kita belum tahu itungan angkanya berapa, karena Ditjen Kekayaan Negara belum terima disposisi dari Pak Menkeu," pungkas Sony. (Fik/Ndw)

 
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini