Sukses

Rizal Ramli Ungkap Cara Agar Freeport Dapat Perpanjang Kontrak

Ada empat hal yang harus diikuti Freeport Indonesia jika ingin terus berbisnis di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli menegaskan, PT Freeport Indonesia harus mengikuti seluruh ketentuan yang ada di Indonesia jika ingin mendapatkan perpanjangan kontrak.

Menurut Rizal, meski pun telah lama melakukan kegiatan bisnis dan berinvestasi di Indonesia, namun pemerintah tidak akan menganakemaskan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut.

"PT Freeport Indonesia tidak ada pengecualian," ujar Rizal di Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Kamis (12/11/2015).

Rizal mengatakan, pemerintah telah banyak belajar dari perpanjangan kontrak Freeport di masa lalu, yang saat ini Indonesia banyak dirugikan. Oleh sebab itu, dia tidak ingin jika hal-hal seperti itu terulang lagi pada perpanjangan kontrak Freeport selanjutnya.

"Tadi ada dari Freeport, pada dasarnya kami katakan,‎ kita belajar dari berbagai masalah di masa lalu bagaimana kita bisa perbaiki apa hal-hal itu," lanjutnya.

Dia menyatakan, setidaknya ada empat hal yang harus diikuti oleh PT Freeport Indonesia jika ingin terus berbisnis di Indonesia. Pertama, yaitu soal besaran royalti untuk Indonesia dari 3,5 persen menjadi 6 persen. Kedua, terkait penanganan limbah. Ketiga soal pembagian saham. Kemudian, keempat terkait pembangunan pabrik pemurnian (smelter) di Indonesia.

"Kami katakan tadi, kalau PT Freeport Indonesia memenuhi permintaan pemerintah Indonesia, bukan tidak mungkin terjadi kesepakatan. Tapi juga kalau Freeport masih ngotot maafkan saya," kata dia.

Menurut Rizal, pemerintah Indonesia tidak ingin mempersulit perpanjangan kontrak bagi Freeport. Namun, pemerintah hanya ingin agar Indonesia bisa merasakan manfaat lebih besar dari sumber daya alam yang digali oleh PT Freeport Indonesia di tanah Indonesia.

"Apapun‎ saya katakan di masa lalu setiap kali di mau perpanjangan kontrak terjadi yang aneh-aneh. Kami ingin indonesia dibelakukan secara adil, fair, transparant. Saya yakin kalau dilakukan itu akan bagus buat perusahaan asing yang ada di Indonesia," jelas Rizal.

Sementara itu, terkait rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara, Rizal menegaskan hal tersebut tidak akan terjadi jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum merestui adanya revisi tersebut."Sampai titik ini Presiden belum setuju. Kami juga belum setuju," tandas Rizal. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini