Sukses

‎BKPM Terima Usulan Panduan Investasi Sektor Ekonomi Digital

BKPM menerima masukan yang menginginkan agar bidang usaha di sektor Komunikasi dan Informatika lebih tertutup

Liputan6.com, Jakarta - Urgensi mengenai perlunya pemerintah untuk mengantisipasi perkembangan sektor ekonomi digital kembali mengemuka pasca KTT APEC di Manila. Survei yang dilansir Price Waterhouse Coopers menyebutkan kalangan pelaku usaha di Asia Pasifik meyakini perkembangan ekonomi digital di masa mendatang.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang sedang mengkoordinasikan pembahasan panduan investasi, menerima usulan panduan investasi di sektor tersebut, baik dari mereka yang menginginkan agar sektor tersebut dibuka untuk asing, maupun dari pihak-pihak yang menilai bahwa kemampuan pelaku usaha dalam negeri perlu dilindungi dengan pembatasan-pembatasan kepemilikan asing.

Kepala BKPM, Franky Sibarani menyatakan bahwa saat ini terkait sektor ekonomi digital terdapat beberapa pelaku usaha yang menginginkan agar di beberapa bidang usaha di sektor tersebut diberikan akses lebih besar untuk masuknya investor asing.

Di lain sisi, BKPM juga menerima masukan yang menginginkan agar bidang usaha di sektor Komunikasi dan Informatika lebih tertutup dan melindungi kepentingan pengusaha dalam negeri. 

“Ada masukan yang menginginkan beberapa bidang usaha di sektor komunikasi dan informatika untuk dibuka. Ada juga yang menginginkan sektor perdagangan eceran melalui internet itu agar tetap dialokasikan untuk PMDN dan tidak perlu diubah,” ujarnya dalam keterangan resminya kepada pers di Jakarta, Jumat (20/11/2015).


Beberapa bidang usaha di sektor komunikasi dan informatika di Perpres 39 Tahun 2014 memang didominasi oleh bidang usaha yang diperuntukkan untuk PMDN, dibatasi kepemilikan saham asingnya 49 persen serta dibatasi kepemilikan saham asingnya 65 persen.

“Jadi terdapat delapan usulan agar sektor ekonomi digital ini lebih terbuka untuk kepemilikan asing. Usulan tersebut secara garis besar, yang sebelumnya hanya untuk PMDN minta agar diperbolehkan untuk asing, kemudian yang sebelumnya dibatasi 49 persen dan 65 persen, dapat ditambah porsi kepemilikan asingnya,” paparnya.

Franky menegaskan panduan investasi sektor ekonomi digital, akan banyak mengacu kepada road map pengembangan ekonomi digital yang disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Sebelumnya, dalam paparannya kepada pelaku usaha sektor ekonomi digital, Menkominfo Rudiantara menyampaikan visi Indonesia sebagai negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dengan total valuasi US$ 130 miliar atau sekitar Rp 1.756 triliun. Salah satu langkah yang akan dilakukan pemerintah adalah menumbuhkan 1.000 teknopreneur pada 2020 dengan total valuasi US$ 10 miliar atau sekitar Rp 138 triliun.

Saat ini, fasilitas layanan berbasis online mulai mewarnai aktifitas sehari-hari masyarakat dengan maraknya berbagai situs seperti Gojek, Grab Bike, Tokopedia, Lazada, Zalora dan lain sebagainya.

PwC dalam surveinya menyebutkan pada visi 2020, disimpulkan bahwa Asia-Pasifik akan semakin modern dan terkoneksi dengan sektor digital. PwC mencatat terkait proyeksi perkembangan ekonomi digital adalah perlunya broadband sebegai pendukung utama pertumbuhan bisnis sektor tersebut.

Merujuk kepada survei PwC tersebut, 28 persen CEO menilai broadband mendorong pertumbuhan bisnis, diikuti perjanjian fasilitasi perdagangan sebesar 26 persen, perjanjian perdagangan bebas 18 persen, koridor tranportasi 15 persen dan koridor maritim 13 persen‎. (Yas/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini