Sukses

Kepala Staf Presiden Bantah Paket Kebijakan Jilid I-VI Mandek

Teten Masduki enggan membocorkan Kementerian/Lembaga mana saja yang belum menuntaskan aturan deregulasi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan enam paket kebijakan ekonomi dalam periode September-November 2015.

Total ada 175 deregulasi yang ditargetkan tuntas sampai akhir Desember ini untuk paket II-VI. Sedangkan tenggat waktu penyelesaian paket kebijakan jilid I sebanyak 134 aturan mesti rampung 31 Oktober 2015.

Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki saat Konferensi Pers mengaku telah memonitor aspek impelementasi 175 regulasi sebelum masuk pada tahapan selanjutnya mengevaluasi aspek substansi dan dampak paket kebijakan terhadap perekonomian.

Sebanyak 175 deregulasi, terdiri dari paket I sebanyak 134 deregulasi, paket kebijakan jilid II 15 deregulasi, sebanyak 8 deregulasi paket III, paket kebijakan jilid IV sebanyak 10 deregulasi, 3 deregulasi untuk paket V dan paket kebijakan jilid VI sebanyak 5 deregulasi.

Regulasi yang harus diselesaikan, berupa Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Keppres), Instruksi Presiden (Inpres), Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Menteri (Kep-Men), Peraturan Menteri (Per-Men), Peraturan Kepala (Per-Ka), Surat Edaran dan regulasi lain.

"Hasilnya, 165 deregulasi sudah dijalankan, 10 aturan dibatalkan. Sedangkan dari 165 deregulasi, sebanyak 135 deregulasi atau 83 persen sudah diundangkan atau sudah dalam proses penetapan Presiden dan 30 deregulasi atau 17 persen masih dalam proses," jelas Teten di Jakarta, Minggu (13/12/2015).


Lebih jauh dikatakannya, 10 aturan yang dibatalkan berada di bawah wewenang Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan. Seluruhnya adalah aturan Kementerian Perhubungan karena alasan ada duplikasi, sehingga aturan-aturan tersebut terpaksa dibatalkan. "Jadi tidak perlu lagi aturan tersebut karena akan ada duplikasi," tuturnya.

Menurut Teten, sebanyak 30 deregulasi belum mampu dikejar Kementerian/Lembaga karena masing-masing mempunyai tingkat problematika. Ada yang mencapai 80 persen, 74 persen sampai 90 persen.

Pihaknya juga melakukan proses perencanaan yang ada, di sektor industri, melakukan konsultasi dan dialog dengan pelaku usaha atau UKM dan lainnya.

Namun sayang, Teten enggan membocorkan Kementerian/Lembaga mana saja yang belum menuntaskan aturan deregulasi. Pasalnya, aturan Perpres, Keppres, Inpres, PP harus selesai 31 Desember 2015. Sementara (Kep-Men), Peraturan Menteri (Per-Men), Peraturan Kepala (Per-Ka) dan lainnya hanya 31 Oktober 2015 pasal I dan paket II-VI dijadwalkan deadline akhir Desmber 2015.

"Jadi tidak betul kalau ada pendapat implementasi paket I-VI tidak berjalan. Dengan begitu, ia optimistis target tercapai sampai akhir 2015," ucapnya.(Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini