Sukses

Harga Obat Mahal Bebani Sistem Jaminan Kesehatan Nasional

Beban jaminan kesehatan nasional makin besar lantaran pemerintah harus tanggung obat paten dan generik mahal.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf menuturkan harga obat di Indonesia terlalu mahal. Hal itu pun membebankan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Bila tak dibenahi, bukan tak mungkin JKN akan bangkrut.

"Ini memprihatinkan karena kalau ini tidak diatasi segera, sistem jaminan kesehatan nasional kita bisa bangkrut," tegas Syarkawi, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Syarkawi menjelaskan, beban JKN makin besar karena pemerintah harus menanggung obat-obat paten dan generik bermerek yang mahal. ‎Bahkan, kondisi ini dikaitkan Syarkawi menyerupai kebangkrutan yang dialami Yunani.

"Coverage pelayanan kesehatan di dalam jaminan kesehatan nasional kita semakin luas. Ini berpotensi membuat sistem jaminan nasional kita sama nasibnya dengan jaminan kesehatan di Yunani itu yang bangkrut sekarang kan," tutur dia.

"Kita menghindari itu sehingga ini harus dibicarakan sejak dini untuk membuat harga obat itu menjadi bisa lebih murah," tambah Syarkawi.

Solusi KPPU

Untuk mengatasi masalah mahalnya obat di Indonesia, KPPU pun menyarankan agar pemerintah memanfaatkan kebijakan yang diberikan oleh World Trade Organization (WTO) dalam bentuk Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (Trips).  

"Kebijakan itu untuk memproduksi obat-obat paten atas nama kepentingan nasional untuk pemanfaatan oleh pemerintah sendiri," ujar Syarkawi.

Kebijakan itu telah diterapkan di India, Cina, danThailand. Indonesia, lanjut Syarkawi, sebenarnya sudah pernah memanfaatkan TRIPS flexibility pada 2002 dan 2012. Sayangnya, penerapannya masih terbatas di 2 jenis penyakit, yaitu HIV AIDS dan Hepatitis.

"Kami berharap pak Jokowi dan Pak JK mau membuat semacam langkah yang lebih kuat sehingga obat-obat paten yang harganya sangat mahal itu bisa diproduksi atas nama penggunaan oleh pemerintah. Nah sehingga dengan mengubah perpres itu," tegas Syarkawi.

Syarkawi juga meminta adanya perubahan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) agar apoteker dapat memberikan pilihan obat pada pasien. Selama ini, obat hanya dapat dibeli melalui resep dokter.

"Misalkan selama ini kita diperhadapkan terhadap pilihan-pilihan obat yang diresepkan oleh dokter, nah kemudian masuk ke apoteker. Kemudian apoteker sendiri tidak punya pilihan untuk memberikan pilihan-pilihan obat kepada pasien," tandas Syarkawi. (Silvanus A/Ahm)

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini