Sukses

Industri Penerbangan Sambut Baik Paket Ekonomi Jilid VIII

Paket kebijakan ekonomi jilid VIII juga membantu meningkatkan daya saing anak usaha Garuda Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid VIII yang salah satu poinnya membebaskan bea masuk komponen dan sparepart pesawat.

Pelaku industri menyambut baik paket kebijakan ekonomi jilid VIII. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, menjadi salah satu maskapai yang memaksimalkan paket kebijakan tersebut.

"Sebenarnya kalau kita lihat, ini adalah kebijakan wudah lama ditunggu, dengan demikian ini akan membentuk bisnis maskapai mampu bertahan dalam situasi saat ini, ke depannya mampu membuat industri kita mampu bersaing," ujar Vice President Corporate Communication PT Garuda Indonesia Tbk Benny Butar-butar  saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (22/12/2015).

Benny menuturkan, saat ini biaya operasional pesawat sebanyak 70 persen masih dibayarkan dengan menggunakan dolar Amerika Serikat (AS). Dengan ada kebijakan ini, maka secara otomatis mampu mengurangi biaya operasional tersebut.

Benny menambahkan bea masuk yang dibebaskan ini mampu mengurangi biaya operasional dan maintenance pesawat sekitar 10 persen. Tidak hanya itu, kebijakan pemerintah juga membantu meningkatkan daya saing anak usaha Garuda Indonesia yaitu PT Garuda Maintenance Service (GMF).

"Ke depannya kalau situasinya dibantu seperti ini, ini akan membantu kita lebih berkompetisi, lebih kuat, memang nanti kalau bisa meningkatkan kualitas. Selama ini komponen di GMF impor semua," papar dia.

Pemerintah telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid VIII. Salah satunya memberikan insentif untuk sparepart atau suku cadang pesawat dengan tarif bea masuk nol persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menuturkan pihaknya menderegulasi peraturan sehingga tarif bea masuk nol persen diberikan untuk sparepart pesawat. Selain itu, tidak perlu ada rekomendasi agar perusahaan penerbangan segera mendapatkan sparepart tersebut.

"Tarif bea masuk di nol saja sehingga tidak perlu ada rekomendasi dengan demikian perusahaan penerbangan yang memerlukan sparepart kapan pun dapat mendatangkan dan memperoleh dengan cepat," ujar Darmin.

Ia mengatakan, industri penerbangan Indonesia berkembang selama beberapa tahun terakhir. Hal itu ditunjukkan dari pembelian dan penyewaan pesawat terus bertambah.

Akan tetapi, sayang hal itu tidak diikuti dengan bagaimana menopang perawatan dan pemeliharaan sparepart pesawat. Alhasil industri penerbangan harus melakukannya di luar negeri.

"Selama ini bea masuk cukup tinggi di kisaran 5-10 persen bahkan ada yang 10 persen. Ini karena tidak dihasilkan di dalam negeri, maka aturan sekarang itu bea masuk ditanggung pemerintah," kata dia.‎ (Yas/Ahm)

 

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

 

Saksikan Video Berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.