Sukses

Meski Belum Dapat Restu DPR, Pemerintah Tetap Pungut Dana BBM

Pemerintah menegaskan tetap akan memungut uang dari seluruh jenis bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun non-subsidi.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menegaskan tetap akan memungut uang dari seluruh jenis bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun non-subsidi, pada 5 Januari 2016. Padahal, pemerintah belum berkonsultasi dengan DPR mengenai kebijakan tersebut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan pemerintah sedang mencari waktu yang tepat untuk berkonsultasi dengan anggota Dewan, khususnya Komisi VII DPR, terkait dana ketahanan energi, termasuk mengenai aturan, mekanisme, dan penggunaan dana.

"Begitu ada persidangan dengan Komisi VII, kita ingin berkonsultasi. Mungkin nanti akan ada masalah waktu karena 5 Januari 2016 akan ada harga baru, jadi ini masih ada beberapa hari," ia menegaskan di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (30/12/2015).

Seperti diketahui, penurunan harga BBM baru Premium dan Solar masing-masing Rp 7.150 dan Rp 5.950 akan berlaku mulai 5 Januari 2016. Namun pemerintah hanya mengandalkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Ketahanan Energi Nasional.

Walaupun belum mengantongi restu DPR, pemerintah akan tetap menjalankan kebijakan pungutan dana ketahanan energi.

"Kita masih tetap pada keputusan di sidang kabinet paripurna (menurunkan BBM). Kita juga akan mencari solusi bagaimana kebijakan pemerintah jalan, masyarakat tidak dirugikan, dan masa depan energi kita bisa dijaga," Sudirman menjelaskan.

Ia pun tidak ingin berandai-andai bahwa Komisi VII DPR akan menolak kebijakan tersebut. "Jangan berandai-andai sebelum ditempuh. Beliau-beliau (DPR) pasti punya solusi," ucapnya.

Saat ini, kata Sudirman, pemerintah sedang mengkaji dan menyusun mekanisme pungutan BBM maupun aturan yang akan melengkapi dasar hukum pelaksanaan dana ketahanan energi. "Sedang dalam pertimbangan. Kalau PP rumit bikinnya, perpres tinggal kewenangan Presiden. Kita masih punya waktu," ia memungkasi. (Fik/Zul)**

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini