Sukses

Mulai 8 Januari, Rusun Rp 200-300 Juta Bebas PPN

Kemenkeu sudah menyiapkan aturan dalam memuluskan kebijakan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyatakan pembebasan rumah susun sederhana milik (rusunami) seharga Rp 200-300 juta dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen per 8 Januari 2016.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam memuluskan kebijakan tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Mekar Satria Utama, mengaku konsep PMK pembebasan PPN untuk rusunami seharga Rp 200-300 juta telah berada di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

"Untuk pembebasan PPN rusunami konsep PMK sudah di BKF, seharusnya per 8 Januari 2016 berlaku," ujar Mekar saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (30/12/2015).


Menurutnya, tujuan dari kebijakan tersebut mengarah pada fungsi pengaturan dan mendorong pertumbuhan perumahan di kelompok pendapatan masyarakat menengah ke bawah.

Terkait potensi kehilangan penerimaan dari dibebaskannya pungutan PPN 10 persen bagi rusunami Rp 200-300 juta, Mekar mengaku masih dihitung. Namun angkanya tidak akan terlalu besar.

"Kehilangan potensi penerimaan PPN dari kebijakan ini masih diitung, tapi tidak terlalu besar. Kehilangan ini diharapkan akan terganti dari kenaikan volume transaksi penjualan perumahannya," ujar Mekar.   

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2007 terkait batasan harga rusunami yang dibebaskan dari PPN 10 persen.

Itu artinya, harga rusunami yang bebas dari pungutan pajak tersebut naik dari Rp 144 juta menjadi Rp 200-300 juta per unit.

PP Nomor 31 Tahun 2007 mengatur tentang Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

Di salah satu pasalnya menyebutkan, rusunami yang dibebaskan dari PPN 10 persen seharga tidak lebih dari Rp 144 juta dengan luas tidak lebih dari 21 meter persegi dan 36 meter persegi.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Maurin Sitorus mengungkapkan, revisi PP 31 Tahun 2007 telah ditandatangani Presiden Jokowi. Namun revisi ini harus diikuti regulasi turunan berupa PMK terkait pelaksanaannya.

"Kami sudah mengirim surat ke Menteri Keuangan. Rusunami yang dibebaskan dari PPN hanya yang untuk tipe 21 seharga Rp 200 jutaan dan tipe 36 seharga Rp 300 jutaan. Jadi ketentuan ini bisa memberi kepastian kepada pengembang supaya mereka bisa menetapkan anggaran ke depan," jelas Maurin.

Pemerintah, kata dia, mendorong pembangunan rumah vertikal atau rusun untuk melindungi lahan-lahan pertanian produktif.

"Jika pemerintah dan pengembang membangun 100 rumah susun sederhana milik dibanding 100 rumah tapak, maka penghematan tanah akan sangat luar biasa besar. Jadi kita bisa merealisasikan program Ketahanan Pangan," pungkas Maurin. (Fik/Ndw)*

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini