Sukses

YLKI Minta Pemerintah Intervensi Penentuan Tarif Listrik

Penentuan tarif listrik disebut menggunakan mekanisme pasar lantaran berdasarkan indikator seperti nilai tukar rupiah dan harga minyak.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik untuk sejumlah golongan listrik non-subsidi akan turun pada awal 2016. Penurunan ini mendapatkan apresiasi dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Namun Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, yang jadi persoalan dan keberatan yang dikeluhkan konsumen selama ini bukan soal naik-turun tarif listrik, melainkan mekanisme penentuan tarif.

"Sebenarnya kita apresiasi, tapi YLKI tidak sepakat soal tarif listrik yang naik-turun karena ini liberal di mana didasarkan pada mekanisme pasar," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (31/12/2015).

Menurut Tulus, selama ini penentuan tarif listrik disebut menggunakan mekanisme pasar lantaran berdasarkan indikator seperti nilai tukar rupiah, harga minyak dan tingkat inflasi.

Padahal listrik merupakan kebutuhan pokok masyarakat sehingga seharusnya penentuan tarif tidak diserahkan pada mekanisme pasar begitu saja.

"Harusnya ada peran negara dalam penentuan tarif, berdasarkan intervensi negara langsung bukan berdasarkan indikator-indikator yang ditetapkan pasar. Kan sekarang tarif ditetapkan oleh indikator yang ditetapkan pasar," jelas dia.

Oleh sebab itu, Tulus meminta pemerintah dan PLN mengubah mekanisme penentuan tarif listrik yang selama ini berlaku. Negara harus lebih dominan dalam menentukan tarif listrik agar tidak menambah beban masyarakat.

"Karena itu komoditas publik jadi harus ada intervensi dari negara untuk menentukan, bukan diserahkan ke pasar," tandas dia. (Dny/Nrm)*

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini