Sukses

Kapal Asing Masih Diizinkan Beroperasi di Lepas Pantai

Izin penggunaan kapal asing diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dengan tetap memenuhi regulasi yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan  (Kemenhub) masih memberikan izin penggunaan kapal asing untuk kegiatan yang tidak termasuk mengangkut penumpang/barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri yaitu untuk kegiatan lepas pantai. Kebijakan ini menjadi pengecualian di tengah aturan pemerintah untuk mengutamakan azas cabotage pada sektor pelayaran nasional.

Izin penggunaan kapal asing diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dengan tetap memenuhi regulasi yang berlaku.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata mengatakan, pengecualian tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 200 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas PM 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri.

Peraturan tersebut ditetapkan Menteri Perhubungan pada 23 Desember 2015 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 29 Desember 2015.

"Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, penggunaan kapal asing tersebut masih diperlukan karena kapal berbendera Indonesia belum tersedia atau belum cukup tersedia sehingga perlu dilakukan perpanjangan jangka waktu penggunaannya," jelas dia di Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Izin penggunaan kapal asing tersebut diberikan oleh Menteri Perhubungan setelah memenuhi persyaratan administrasi, mulai dari rencana kerja yang dilengkapi dengan jadwal dan wilayah kerja kegiatan yang ditandai dengan koordinat geografis.

Kemudian memiliki charter party antara perusahaan angkutan laut nasional dengan pemilik kapal asing dan kontrak kerja dan/atau Letter of Intent (Lol) dari pemberi kerja. Punya copy Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) yang telah dilegalisir, copy sertifikat tanda kebangsaan/pendaftaran kapal, copy sertifikat keselamatan dan keamanan kapal, copy sertifikat pencegahan pencemaran kapal, copy sertifikat klasifikasi kapal, copy daftar/sijil awak kapal; dan copy sertifikat manajemen keselamatan.

Selain itu, Menteri Perhubungan dapat mengeluarkan izin penggunaan kapal asing setelah dilakukan minimum 1 kali upaya pengadaan kapal berbendera Indonesia yang dibuktikan dengan pengumuman lelang atau bukti lelang dan selanjutnya dilakukan evaluasi oleh Tim yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara.

Setelah 10 tahun sejak pemberlakuan azas cabotage di perairan Indonesia pada April 2005, hingga Desember 2015, total armada niaga nasional adalah 16.574 kapal. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 64,16% dibandingkan pada tahun 2005 yaitu sejumlah 10.096 kapal.(Yas/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.