Sukses


Aturan Kepemilikan Properti Buat Asing Dinilai Kurang Menarik

Dengan program Malaysia My Second Home, orang asing bisa membeli semua jenis properti di sana cukup hanya dengan mengantongi visa kunjungan.

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia dinilai kalangan pengembang di Pulau Batam, kurang menarik. Meski di satu sisi ada perbaikan, namun tidak signifikan untuk meningkatkan minat investor asing.

Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) khusus Batam, Djaja Roeslim mengungkapkan, sebenarnya yang dibutuhkan investor asing adalah kepastian hukum, terutama mengenai jangka waktu kepemilikan.

Dalam PP baru tersebut, rumah tunggal yang diberikan di atas tanah Hak Pakai yang dapat dimiliki orang asing diberikan untuk jangka waktu 30 tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun. Dalam hal jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud berakhir, maka Hak Pakai dapat diperbaharui untuk jangka waktu 30 tahun.

"Kalau kata dapat diperpanjang itu masih ada celah, artinya dapat juga tidak diperpanjang. Itu yang dikhawatirkan orang asing untuk membeli properti di Batam," kata Djaja kepada Liputan6.com, Senin (18/1/2016).

Menurut dia, jangka waktu kepemilikan dengan aturan dapat diperpanjang kembali itu kurang bersaing kalau dibandingkan dengan Singapura yang menerapkan waktu kepemilikan properti hingga 99 tahun. Atau dengan Johor, Malaysia, yang lokasinya juga berdekatan dengan Singapura.

"PP ini tidak ada bedanya sama aturan yang lama. Bagi investor bukan masalah berapa lama jangka waktu kepemilikannya, tapi mereka lebih tertarik kalau jangka waktu itu bisa sekaligus," ujar Djaja.

Hal lain, PP yang baru ini juga belum memuaskan karena masih mempertahankan syarat orang asing yang dapat memiliki properti haruslah mereka yang bekerja atau berinvestasi di Indonesia. Menurut Djaja, jika yang diperbolehkan membeli hanya orang asing yang tinggal di Indonesia, maka pasarnya tetap akan terbatas.

"Kalau mau kasih kepemilikan properti untuk orang asing seharusnya jangan dibatasi. Jadi siapa saja, asal dia legal masuk ke Indonesia bisa beli properti di sini. Cukup dengan visa kunjungan saja. Toh barangnya (properti) kan tidak bisa dibawa kabur keluar negeri juga," ujar Djaja.

Di Johor misalnya, dengan program Malaysia My Second Home (MM2H), orang asing bisa membeli semua jenis properti di sana cukup hanya dengan mengantongi visa kunjungan, status kepemilikan diberikan freehold, bahkan orang asing bisa mendapatkan kredit pemilikan properti dari bank lokal hingga 90 persen dari total harga jual. Selain itu, orang asing ini berhak memperoleh izin tinggal (permanent residen) hingga 10 tahun di Johor, yang dapat diperpanjang.

Poin lain yang membuat aturan terbaru yang berlaku sejak 28 Desember 2015 itu kurang menarik minat adalah adanya ketentuan yang menyebutkan apabila orang asing atau ahli waris tidak lagi berkedudukan di Indonesia, dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Kalau tidak, menurut aturan ini, maka rumah akan dilelang oleh Negara, dalam hal dibangun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara.

Libatkan Pemda

Ketua The Housing and Urban Development (HUD) Institute, Zulfi Syarif Koto mengungkapkan, secara umum pihaknya mendukung penerapan PP Nomor 103 Tahun 2015, asal hak kepemilikan tidak diberikan atas tanah.

"Mungkin saja ada kekurangan yang dianggap pengembang kurang menarik, namun saya pikir itu bisa terus disempurnakan," kata Zulfi kepada Liputan6.com.

Dia hanya mengingatkan, karena penerapan aturan ini banyak bersentuhan dengan pemerintah daerah, maka penyempurnaan diminta melibatkan pemda dan asosiasi pengembang setempat. Sehingga di lapangan pemberlakuan aturan kepemilikan properti asing ini bisa berjalan sesuai tujuan yang ingin dicapai pemerintah.

"Coba libatkan pemda yang daerahnya diminati orang asing seperti Bali, Batam, Jakarta, Bandung dan sebagainya," papar Zulfi. (Muhammad Rinaldi/Gdn)


**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


    Video Terkini