Sukses

Batas Izin Ekspor Habis, Freeport Belum Beri Tanggapan ke RI

Freport Indonesia harus menunjukan kemajuan pembangunan smleter yang terletak di Gresik Jawa Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Batas waktu izin ekspor konsentrat PT Freport ‎Indonesia telah habis pada 25 Januari 2016 kemarin, namun sampai saat ini Selasa (26/1/2016), perusahaan tersebut belum memberikan tanggapan untuk memperpanjang rekomendasi izin ekspor dengan memberikan tambahan dana jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), M. Hidayat mengatakan, ‎saat ini Freeport sedang melakukan persiapan untuk memberi tanggapan terhadap tambahan uang jaminan dan instansinya masih menunggu tangapan tersebut.

"Sedang disiapkan responnya Jadi saat ini masih disiapkan," kata Hidayat, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (26/1/2016).

Padahal batas waktu izin ekspor konsentrat tembaga perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut telah habis pada 25 Januari lalu. Namun menuru‎t Hidayat hal tersebut tidak jadi masalah oleh pemerintah. "Ekspor kan sampai tanggal 25, sekarang tanggal 26. Tapi tidak apa-apa orang mereka belum siap," ungkapnya.

Hidayat menambahkan, rekomendasi ekspor konsentrat Freeport akan diberikan dan izin akan diperpanjang selama enam bulan, jika telah memenuhi tambahan uang jaminan kesungguhan pembangunan smelter sebesar US$ 530 miliar.

"Yang penting enam bulan. Enam bulan itu sejak merek tandatangan persetujuan. Kami masih tunggu respons mereka. Setelah disetujui enam bulan kami keluarkan izin," terang Hidayat.

Penambahan jaminam kesungguhan merupakan hukuman dari pemerintah karena perusahaan tambang asal Amerika tersebut tidak dapat memenuhi target kemajuan pembangunan smelter.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengungkapkan, Freport Indonesia harus menunjukan kemajuan pembangunan smleter yang terletak di Gresik Jawa Timur tersebut, per enam bulan atau bersamaan dengan perpanjangan izin ekspor konsentrat. Untuk perpanjangan izin tahap ke tiga, target pembangunan smelter mencapai 60 persen, namun pada realisasinya hanya 14 persen.

"Kalau tidak sampai segitu (60persen) maka harus menempatkan jaminan kesungguhan," tutup Bambang. (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini