Sukses


Pengusaha Kecewa UU Tapera Disahkan DPR

Alasannya karena pengusaha semakin terbebani dengan kewajiban tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) menjadi UU dengan iuran 3 persen. Mendengar keputusan ini, pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merasa kecewa. Alasannya karena pengusaha semakin terbebani dengan kewajiban tersebut.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Roeslani menyayangkan keputusan UU Tapera di saat ekonomi Indonesia sedang sulit seperti sekarang ini. Pengusaha lanjutnya, dituntut untuk menciptakan lapangan kerja, namun di sisi lain, pemerintah justru memberatkan pelaku usaha dengan kebijakan yang tidak pro dunia usaha.

"Ya membebani lah, kebijakan itu kan harusnya mendorong pertumbuhan lebih besar, menciptakan lapangan kerja bukan sebaliknya. Jadi kita agak kecewa," keluhnya saat ditemui di JW Marriot Hotel, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

 

Meski belum dipatok porsi iuran pengusaha dan tenaga kerja, Rosan sudah yakin bahwa pasti mayoritas setoran iuran tapera bakal dibebankan pada pengusaha. Dalam hal ini, pelaku usaha hanya bisa pasrah menjalankan kebijakan tersebut.

"Mau pengusaha dan tenaga kerja berapa, berapa, sudah tidak penting lagi. Pasti beban terbanyak ke pengusaha. Tapi kita minta dikompensasi dengan memberikan insentif, supaya biaya ekonomi yang tinggi makin menurun," paparnya.

Seperti diketahui, DPR telah mensahkan UU Tapera pada siang tadi. Nantinya, iuran tabungan perumahan bakal dipungut 3 persen. Yang mana sebanyak 2,5 persen dari angka itu akan dibayar oleh pekerja sementara 0,5 persen bakal disubsidi pemerintah. (Fik/Zul)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.