Sukses


Puluhan Tahun Tak Bisa Beli Rumah, Buruh Girang Ada UU Tapera

Dalam UU Tapera, setiap pekerja diwajibkan membayar iuran sebesar 3 persen dari total upah yang diterimanya.

Liputan6.com, Jakarta - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyambut baik keputusan DPR RI atas pengesahan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Alasannya, buruh tidak mampu membeli rumah selama bertahun-tahun bekerja dengan upah minim.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengaku sangat mendukung Rancangan UU Tapera untuk disahkan menjadi UU sejak awal pembahasan. Ia mengatakan, tabungan perumahan ini akan sangat membantu buruh membeli hunian layak.

"Buruh bekerja 30 tahun tidak punya rumah karena kebutuhan papan atau rumah sudah menjadi barang mewah. Padahal rumah adalah kebutuhan paling hakiki," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Said mengatakan, daya beli buruh untuk membeli rumah sudah tergerus mengingat harga rumah dan persyaratan mendapatkannya cukup sulit, terutama bagi pekerja yang bergaji rendah dengan upah minimum.

"Daya beli buruh tidak kuat lagi. Rumah tipe 27 dijual seharga Rp 120 juta per unit, DP-nya 30 persen atau Rp 36 juta. Cicilan rumah jangka waktu 10 tahun sebesar Rp 1,2 juta-Rp 1,5 juta per bulan. Jadi ini sangat tidak mungkin buat buruh yang gajinya cuma Rp 3,1 juta di DKI Jakarta," terang Said.

Dirinya menuturkan, buruh mendukung UU Tapera asalkan dengan tiga syarat. Pertama, sambungnya, nilai jual rumah terjangkau oleh buruh dan bersih. Syarat kedua, sepanjang iuran yang dibebankan kepada buruh tidak memberatkan.

"Dan ketiga, setiap buruh penerima UMP harus punya kemampuan dan akses untuk mendapatkan perumahan tadi. Jadi jangan cuma yang gajinya Rp 4 juta ke atas saja yang bisa beli rumah," jelas Said.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR masa persidangan III tahun 2015-2016, di gedung DPR pada Selasa, 23 Februari 2016 kemarin. 

Dengan disahkannya UU ini, setiap pekerja diwajibkan membayar iuran Tapera sebesar 3 persen dari total upah yang diterimanya. "Sekitar 2,5 persen dipotong dari gaji karyawan dan 0,5 pemberi kerja tapi itu maksimal," jelas Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Syarif Burhanuddin saat berbincang dengan Liputan6.com. 

Pembayaran iuran tersebut nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Rencananya pemotongan gaji ini akan efektif diberlakukan paling lambat 2 tahun setelah UU disahkan.

"Itu (pemotongan) tidak ada di dalam UU. Pemerintah akan segera menerbitkan PP dan Badan Pengelola Tapera, jadi paling Februari 2018 diterapkan," paparnya. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.