Liputan6.com, Jakarta - Guna mengejar target penerimaan pajak pada tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyusun strategi perluasan basis pajak atau ekstensifikasi. Salah satunya dengan melakukan pemetaan yang disebut dengan geo tagging.
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pihaknya akan melakukan pemetaan wilayah yang memiliki potensi untuk memperluas basis pajak.
Dengan pemetaan tersebut nantinya akan teridentifikasi potensi penerimaan pajak dari masyarakat yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Baca Juga
Advertisement
Baca Juga
"Jadi memang ini, intinya target kita adalah penerimaan tinggi tahun ini. Yang kita sampaikan ke lapangan, tolong petakan wilayah mana yang jadi potensi. Karena Indonesia luas. Jakarta, bisa perdagangan. Kalimantan bisa tambang, kebun," ujarnya di Bali, Jumat (26/6/2016).
Dia menjelaskan, geo tagging akan memudahkan petugas pajak mengidentifikasi potensi pajak disebuah tempat. Dengan demikian, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat mengetahui wilayah mana saja yang memiliki potensi pajak namun belum tergali.
"Semua karyawan pajak bisa melakukan geo tagging. Misalnya, melihat ada restoran ramai. Terus di tag. Nanti kelihatan apakah dia sudah punya NPWP apa belum," kata dia.
Awan mengungkapkan, program geo tagging ini ditargetkan selesai pada 30 April 2016. Setelah tanggal tersebut, para petugas pajak akan mendatangi pihak-pihak baik perorangan maupun badan yang teridentifikasi belum memiliki NPWP. Nantinya pihak-pihak tersebut diminta untuk membuat NPWP agar taat membayar pajak.
"Jadi target kita harus selesai 30 April. Kegiatan ini sederhana," tandasnya. (Dny/Ndw)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.