Sukses

DPR Diminta Mendahulukan RUU Pengampunan Pajak

Tanpa pengampunan pajak dinilai sangat mustahil, target penerimaan pajak Rp 1.360,1 triliun dapat tercapai.

Liputan6.com, Jakarta - Kalangan pengamat dan akademisi menyayangkan sikap DPR yang menunda pembahasan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Sebab aturan ini terkait dengan target penerimaan negara dari perpajakan.

Guru Besar Perpajakan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Gunadi menilai langkah DPR tersebut kurang tepat karena terkait rencana pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat.

Tanpa ada peningkatan penerimaan pajak dari basis pajak baru melalui tax amnesty, pemerintah terpaksa akan memangkas anggaran pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Gunadi mengatakan, jika DPR memang mau membantu kinerja penerimaan negara, seharusnya bisa mendahulukan pembahasan RUU Pengampunan Pajak.

DPR juga diminta tidak menyandera RUU Pengampunan Pajak lantaran pemerintah memutuskan menunda pembahasan revisi UU KPK. 

"Pengampunan pajak ini urgensinya tinggi agar kita sebagai bangsa bisa maju ke depan. Selain tambahan penerimaan, pengampunan pajak akan memperluas basis pajak," ujar dia, Kamis (3/3/2016).


Selain itu, kata Gunadi, manfaat lain dari pengampunan pajak juga sangat banyak mengingat program ini juga menyasar repatriasi aset orang-orang Indonesia yang selama ini banyak disembunyikan di luar negeri.

Dana-dana yang kembali ke dalam negeri dari pengampunan pajak bisa bermanfaat untuk menambah likuiditas perbankan hingga menumbuhkan investasi.

Pengamat perpajakan Universitas Pelita Harapan Roni Bako mengatakan, RUU Pengampunan Pajak dengan revisi UU KPK tidak bisa dijadikan satu paket dalam pembahasannya. "Seharusnya dipisahkan karena tidak ada hubungannya sama sekali," kata Roni.

Dia berharap para anggota DPR mau mendahulukan pembahasan RUU Pengampunan Pajak. Tanpa pengampunan pajak dinilai sangat mustahil, target penerimaan pajak Rp  1.360,1 triliun dapat tercapai.

Kalau pengampunan pajak tertunda lebih lama atau bahkan batal dilaksanakan tahun ini, maka pemerintah sudah pasti akan memangkas anggaran belanja.

Roni Bako menilai DPR seharusnya bijaksana. "Pengampunan pajak kan untuk kepentingan rakyat. Kalau tidak ada tambahan penerimaan pajak, pembangunan akan tersendat dan itu tanggung jawab moral DPR sebagai wakil rakyat,"  tegas dia.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto sebelumnya mengatakan jika tertundanya pembahasan RUU Tax Amnesty bukan karena tertundanya revisi UU KPK.

"Ini karena memang waktunya juga seperti itu dan kebetulan sebentar lagi reses. Kalau dibahas minggu depan dimasukin Bamus toh nggak bisa dilaksanakan," ungkap Agus.

Agus menjelaskan, bisa saja membahas soal RUU Tax Amnesty selama masa reses, tetapi sepertinya keinginan dari anggota DPR yang lain supaya dapat membahasnya secara detail dan komprehensif. Sehingga dibahasnya usai masa reses nanti.(Nrm/Ndw)
    

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.