Sukses

Kebijakan Pengampunan Pajak Dapat Ganjalan dari Negara Lain

Kebijakan pengampunan pajak dinilai bisa mengembalikan simpanan uang di negara lain.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance Aviliani menilai pemerintah dan DPR harus segera mempercepat pemberlakuan pengampunan pajak (tax amnesty) di Indonesia.

Sebab dikhawatirkan jika tidak dilakukan dalam waktu dekat, sejumlah negara yang menjadi tempat penampungan uang warga Indonesia, akan mempersiapkan strategi yang bisa menggagalkan kebijakan ini, salah satunya Singapura.

Aviliani menjelaskan, saat ini banyak uang milik orang Indonesia yang terparkir di Singapura. Kebijakan pengampunan pajak dinilai bisa mengembalikan simpanan uang tersebut.

"Makanya ini (tax amnesty) harus cepat. Kalau tidak uang itu nantinya tidak akan bisa kembali ke Indonesia dan tetap tersimpan di negara lain," ujar dia di Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Singapura dinilai makin gencar menggelar kampanye untuk menggagalkan kebijakan pengampunan pajak Presiden Jokowi. Padahal, dana yang masuk melalui kebijakan pengampunan pajak ditujukan untuk menjalankan program-program pro-rakyat seperti pendidikan, perumahan, dan infrastruktur. 

Menurut Aviliani, dari data yang dihimpun, terdapat sekitar 50 juta orang yang masuk dalam kalangan kaya. Sedangkan 100 juta orang lainnya kalangan menengah. Dengan angka ini, seharusnya 50 juta orang ini bisa menjadi peserta wajib pajak.

Sayang, kalangan kaya ini tidak semua membayar pajak. Melihat hal ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak harus lebih maksimal dalam menarik wajib pajak terhadap kalangan-kalangan ini.

Pengamat Perpajakan Darussalam mengungkapkan kekhawatiran ada upaya untuk menggagalkan program tax amnesty Presiden Jokowi. Pasalnya, likuiditas jasa keuangan di negara yang selama ini menjadi penampung uang warga Indonesia akan terganggu akibat repatriasi dana yang kembali ke tanah air.

"Tentunya kekhawatiran negara tetangga seperti Singapura bakal makin jadi. Dampaknya kan luas karena repatriasi tersebut jika tax amnesty diberlakukan," ungkap dia.

Menurutnya, pemilik dana di tanah air memang tidak punya pilihan selain membawa kembali dananya yang ditempatkan di luar negeri. Pasalnya, setelah pertukaran basis data yang akan dianut Indonesia pada 2018 alias Automatic Exchange on Information (AEOI) maka pemilik dana tak lagi bisa bersembunyi.

"Jadi lebih baik membawa uangnya saat ini kan dengan diskon pajak dari tax amnesty yang cukup besar. Daripada nanti di 2018 setelah AEOI diberlakukan," terangnya.(Nrm/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini