Sukses

Perkuat Ekonomi, OJK Luncurkan Pusat Pengembangan Keuangan Mikro

Pusat pengembangan Keuangan Mikro dan Inklusi Keuangan bertujuan untuk mengembangkan keuangan mikro.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Pusat Pengembangan Keuangan Mikro dan Inklusi Keuangan (OJK Proksi) pada Selasa (15/3/2016). Pusat pengembangan ini bertujuan sebagai tempat pengembangan keuangan mikro serta inklusi keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, dengan pusat pengembangan tersebut diharapkan dapat mengentaskan kemiskinan melalui pemberdayaan keuangan mikro dan peningkatan literasi serta akses keuangan.

"OJK Proksi ini akan mengembangkan pengetahuan dan menyediakan terobosan-terobosan model bisnis di bidang keuangan mikro dan inklusi keuangan yang tidak hanya ditataran konsep tetapi benar-benar implementatif yang dapat digunakan baik oleh para pelaku industri, ahli keuangan, akademisi dan komunitas global," kata dia.

Dia mengatakan pusat pengembangan ini akan melakukan berbagai kegiatan seperti pelaksanaan riset, pembentukan pusat data, pengembangan sistem informasi serta kajian peraturan dan kebijakan.

"Inisiatif tersebut akan didukung dengan kerja sama dengan berbagai lembaga internasional yang memfasilitasi pertukaran pengetahuan dan pengalaman antar pakar dan praktisi di industri keuangan mikro dan keuangan inklusif di seluruh belahan dunia akan memperkaya pemikiran-pemikiran yang dihasilkan di OJK Proksi ini," jelas dia.

Sementara itu dia menuturkan, selama ini masih banyak masyarakat yang belum bisa mengakses layanan keuangan. Hal itu disebabkan beberapa faktor seperti penyebaran jaringan lembaga jasa keuangan formal yang tidak merata, struktur geografis dan populasi sebaran masyarakat.

"Survei yang kami lakukan pada tahun 2013 menggambarkan hal ini, tingkat literasi keuangan masyarakat khususnya di daerah pedesaan dan daerah-daerah terpencil masih sangat rendah. Hanya sebesar 21,84 persen dari masyarakat kita yang berumur di atas 17 tahun telah melek keuangan (well literate) dengan tingkat penggunaan layanan keuangan formal hanya sebesar 59,74 persen," ungkap dia.

Tentu saja, hal tersebut merugikan karena menghambat kesejahteraan masyarakat. "Hal ini tentunya kurang menguntungkan bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat luas, karena tingkat kesejahteraan suatu masyarakat akan sejalan dengan tingkat melek keuangan dan kedekatan masyarakat terhadap akses keuangan," ujar dia. (Amd/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

Video Terkini