Sukses

Perjanjian Konsesi Proyek Kereta Cepat Siap Dikeluarkan

Ground breaking proyek kereta cepat Jakarta-Bandung telah dilakukan pada awal 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyepakati izin konsesi pembangunan kereta cepat, Jakarta-Bandung. Hal ini karena PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) telah melakukan revisi Feasibility Study (FS).

"Hari ini Kementerian Perhubungan sudah siap, tinggal nunggu PT KCIC nya untuk siap tanda tangan. Hari ini sudah oke, tidak ada masalah," kata Jonan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Jonan menuturkan konsesi yang disepakati dengan KCIC mencapai 50 tahun. Sementara untuk memulai konsesi, Jonan meminta kepada KCIC untuk tidak menegosiasikan ulang.

"Jangka waktu konsesinya 50 tahun sejak pengoperasian, pengoperasiannya kita yang tentukan. Kalau tidak salah pertengahan 2019," tegas Jonan.

Seperti diketahui, sebelumnya mega proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ini telah dilakukan ground breaking pada awal 2016. Namun setelah itu, KCIC tidak bisa melakukan kegiatan pembangunan fisik mengingat izin konstruksi belum dikeluarkan.

Selain izin konstruksi, izin usaha dan konsesi juga belum disepakati Kementerian Perhubungan. Kedua hal ini belum disepakati mengingat ada perubahan FS.

Kereta Cepat dibangun dengan panjang jalur sekitar 142 km yang membentang dari Stasiun Halim Perdanakusuma dan akan berakhir di Stasiun Tegal Luar. Di antara dua stasiun tersebut akan ada pemberhentian di Stasiun Karawang dan Stasiun Walini.

Sebelumnya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ‎mendorong izin konsesi diberlakukan setelah proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung rampung. Sebelumnya izin jadi pembahasan Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Staf Khusus Kementerian BUMN, Sahala Lumbangaol mengatakan, setelah melakukan pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan, telah terjadi titik terang tentang izin konsesi tersebut.

"Dalam pembicaraan terakhir kita sudah mengerucut. Sudah ada pengertian-pengertian mengenai pandangan yang sama," kata Sahala, di Universitas Pertamina, Jakarta, Kamis 11 Februari 2016.

Sahala mengungkapkan, titik terang tersebut adalah terciptanya kesepahaman izin konsesi berlaku setelah proyek sekitar Rp 74,25 triliun tersebut rampung. "Memang dibangun dulu. Setelah dibangun baru izin konsesi itu diberlakukan," tutur Sahala. (Yas/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini