Sukses

BKPM Cabut Izin 5 Proyek Investasi

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut izin prinsip lima proyek investasi.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut izin prinsip lima proyek investasi. Pencabutan izin tersebut lantaran terjadi penyalahgunaan atau pemalsuan izin dalam proyek tersebut.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, proyek yang izinnya dicabut antara lain portal web dan kegiatan konsultasi manajemen, proyek perdagangan besar, bidang usaha penangkapan ikan, serta industri pengolahan dan pengawetan ikan. Total nilai investasi dari lima proyek tersebut mencapai Rp 322 miliar.

"Rata-rata perusahaan menjalankan kegiatan usaha berbeda dengan izin yang diterbitkan BKPM. Terkait penangkapan ikan, KKP telah mencabut izin usaha karena mereka melakukan pelanggaran," ujarnya di Jakarta, Senin (4/4/2016).

 

Selain lima proyek yang izinnya dicabut, lanjut dia, BKPM juga mencatat ada sembilan proyek investasi berhenti beroperasi. Total investasi dari proyek-proyek tersebut mencapai Rp 5,1 triliun.

Franky menjelaskan, sembilan proyek investasi yang berhenti beroperasi ini antara lain satu bidang usaha industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil dengan nilai investasi, enam proyek penangkapan ikan udang dan cold storage, serta dua bidang usaha pembangkit listrik umum.

“Untuk konveksi mereka mengalami persoalan lahan, sedangkan untuk penangkapan ikan adalah terkait moratorium penangkapan ikan, sedangakan untuk yang pembangkit listirk berusahaan tidak jadi berinvestasi seperti semula sehingga PLN memutuskan untuk melelang terbatas proyek tersebut, tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini