Sukses

Bedah Rumah Rakyat, Berapa Anggaran dari Pemerintah?

Program bedah rumah yang dinamakan Bantuan Rumah Swadaya (BSPS) merupakan salah satu program Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran Rp 1,4 triliun untuk program bedah rumah, sebanyak 95 ribu unit sepanjang 2016.

Dari nilai tersebut, bantuan dana ditetapkan sebesar Rp 15 juta per rumah untuk peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru Rp 30 juta per rumah.

Program bedah rumah yang dinamakan Bantuan Rumah Swadaya (BSPS) merupakan salah satu program Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR dalam menyelesaikan masalah rumah tidak layak huni atau lebih dikenal sebagai program bedah rumah.

Bentuk program ini, meliputi peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru dilihat dari kualitas atap, lantai dan dinding rumah untuk dapat memenuhi syarat kesehatan, keselamatan dan kenyamanan.  


"Kita bedah rumah 95 ribu rumah dalam rangka peningkatan kualitas rumah (bedah rumah) dan memberikan bantuan pembangunan rumah bagi 1.000 unit di tahun ini," kata Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (18/4/2016).

Menurutnya, pemerintah telah menggelontorkan anggaran negara sebesar Rp 1,4 triliun untuk program BSPS, baik untuk peningkatan kualitas rumah maupun pembangunan rumah baru. Dengan anggaran tersebut, pemerintah bisa memberi bantuan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Jatah bantuan untuk bedah rumah atau peningkatan kualitas rumah maksimal Rp 15 juta per rumah, sedangkan bantuan pembangunan baru maksimal Rp 30 juta per rumah. Tapi biasanya kebutuhan kurang dari nilai itu, ada yang Rp 5 juta, Rp 10 juta karena kan ini swadaya atau gotong royong," jelas Syarif.

Diakui Syarif, untuk memperoleh bantuan ini, ada syarat yang harus dipenuhi kalangan MBR. Syarat bagi pemberian bantuan peningkatan kualitas rumah atau perbaikan rumah, antara lain :

1. Harus punya tanah sendiri

2. Rumah masuk kriteria tidak layak huni, baik dari atap, rangka rumah, dinding maupun lantai rumah serta tidak memiliki sarana MCK atau tidak layak

3. Tentunya harus diusulkan pemerintah daerah setempat, Bupati atau Walikota

4. Disurvei oleh pemerintah daerah, apakah rumah betul-betul tidak layak huni

5. Jika benar, baru akan mendapat bantuan dari pemerintah pusat.

"MBR boleh mengajukan bedah rumah, tapi tetap harus melalui pemerintah daerah dan memenuhi syarat tersebut. Karena proses administrasi harus lewat pemerintah daerah baru ke pusat," tegas dia.

Sementara untuk bantuan pembangunan rumah baru, dikatakan Syarif, rumah MBR tersebut memang sudah dalam kategori rusak parah. Ketentuan pengajuan bantuan tetap harus melalui pemerintah daerah.

"Jadi kalau fisik bangunan rumah sudah rusak berat atau bisa juga memiliki tanah kosong dan butuh bantuan membangun rumah, akan kita bantu. Bantuan bangun rumah ini maksimal Rp 30 juta," terangnya.

Syarif juga mengatakan, syarat MBR yang bisa mendapatkan bantuan rumah swadaya harus berpenghasilan upah minimum per bulan.

"Bagi warga Jakarta bisa saja dapat bantuan, kan banyak juga yang punya tanah sendiri, tapi rumahnya kumuh atau tidak layak. Makanya harus diusulkan pemerintah daerah karena khawatir daerah tersebut bukan kawasan yang layak untuk pengembangan perumahan atau daerah hijau," cetus Syarif. (Fik/nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini