Sukses

Pemerintah Bangun Rumah Instan untuk Nelayan di Jepara

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mencanangkan pembangunan rumah khusus bagi nelayan Jepara

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mencanangkan pembangunan rumah khusus bagi nelayan Jepara, Jawa Tengah pada akhir pekan lalu. Rumah dibangun dengan teknologi Rumah Instan Sederhana (RISHA) hasil penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian PUPR.

Basuki menuturkan, pemerintah kabupaten Jepara sendiri mengusulkan pembangunan sebanyak 300 unit ke pemerintah. Nantinya, aset rumah ini bakal diserahkan pada pemerintah kabupaten.

"Pak Bupati mengusulkan sebanyak 200 unit namun tahun ini akan dibangun sebanyak 30 unit dulu. Nantinya aset ini akan dihibahkan kepada Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Jepara,"kata Basuki dalam keterangannya, Senin (18/4/2016).

Dalam pencanangan tersebut, turut hadir Menteri Perindustrian Saleh Husin, Wakil Bupati Jepara Subroto, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Syarif Burhanuddin, Kepala Balitbang Arie Setiadi Murwanto, dan Staf Ahli Menteri Bidang Sosial dan Peran Masyarakat Lana Winayati.

Rumah nelayan ini dibangun dengan ukuran 58 meter persegi yang terdiri dari dua lantai. Layaknya sebuah rukan (rumah dan kantor), di lantai bawah rumah ini bisa difungsikan sebagai tempat kerja, sementara lantai atas adalah tempat tinggal.

Selain membangun rumah, Kementerian PUPR juga memberikan pelatihan kepada warga cara mencetak dan memasang komponen rumah RISHA. "Selain bisa membangun (RISHA) di sini, nantinya bisa membangun di daerah lain," katanya.

Risha merupakan teknologi membangun rumah sistem pra cetak yang sederhana, cepat dan tahan gempa yang telah diterapkan di berbagai daerah, termasuk di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sebanyak 10.000 unit sebagai bagian dari rekonstruksi pasca bencana gempa dan tsunami.

Waktu pembangunan instalasi lebih cepat dibandingkan dengan teknologi konvensional, hanya sepuluh kali lebih cepat dari pembangunan rumah biasa. Jumlah tenaga kerja untuk mengerjakan rumah ini pun cukup hanya 3 orang saja.

Tahun 2016 Kementerian PUPR mengalokasikan pembangunan rumah khusus sebanyak 5.996 unit. Penerima manfaat bantuan rumah khusus meliputi penduduk kawasan perbatasan, wilayah terpencil, nelayan, serta aparat negara terutama yang bertugas di daerah perbatasan.

Pembangunan rumah khusus merupakan bagian dari Program Sejuta Rumah yang dicanangkan Pemerintah untuk mengurangi 13,5 juta keluarga yang belum memiliki rumah di tahun 2014 menjadi 6,8 juta unit di 2019. (Zul/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini