Sukses

RI Jadi Negara Pertama Kantongi Lisensi Ekspor Prod‪uk Kayu ke UE

Lisensi FLEGT merupakan lisensi tentang penegakan hukum, tata kelola dan perdagangan bidang kehutanan dari Uni Eropa.‬

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mendapatkan skema lisensi Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) bagi semua ekspor produk kayu ke 28 negara di Uni Eropa.

Prestasi ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen pemerintah selama lebih dari 15 tahun dalam mempromosikan sekaligus meningkatkan ekspor produk kayu legal Indonesia ke mancanegara.‬

Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembang mengatakan, Lisensi FLEGT merupakan lisensi tentang penegakan hukum, tata kelola dan perdagangan bidang kehutanan dari Uni Eropa.‬

‪"Penghargaan ini merupakan terobosan penting untuk meningkatkan daya saing dan memperluas ekspor produk industri kehutanan Indonesia di pasar internasional," ujar dia di Jakarta, Kamis (12/5/2016).


‪Skema lisensi FLEGT dari Uni Eropa itu juga diinisiasi oleh terbitnya peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/4/2016 Tentang Perubahan atas Permendag 89/M-DAG/ PER/ 10/2015 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan pada 15 April 2016.‬

‪Kebijakan tersebut merupakan respons pemerintah terhadap dinamika perdagangan kayu dunia yang menuntut produk bersertifikat legal dan berasal dari hutan yang dikelola secara lestari.

Dengan terbitnya peraturan ini, maka dokumen V-Legal kini bersifat wajib (mandatory) untuk para pelaku usaha dari hulu sampai hilir jika ingin mengekspor produknya.

Sebelumnya, produk kayu yang digunakan tidak wajib memiliki dokumen V-Legal sebagai syarat dokumen kepabeanan.‬

‪"Ekspor Produk Industri Kehutanan wajib dilengkapi dengan dokumen V-Legal yang dapat membuktikan bahwa produk kayu Indonesia yang diproduksi, diolah, dan diperdagangkan sesuai dengan komitmen pemerintah dalam memberantas pembalakan liar serta memperbaiki tata kelola usaha dan perdagangan produk industri kehutanan," kata dia.

‪Dokumen V-Legal merupakan bagian dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang bertujuan untuk menjamin bahwa produk kayu yang diekspor memenuhi persyaratan legalitas dan kelestarian. Permendag Nomor 25/M-DAG/PER/4/2016 mewajibkan ekspor produk furnitur dan kerajinan kayu dilengkapi dengan Dokumen V-Legal.‬(Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini