Sukses

Kemenkeu Minta Akuntan Bantu Pengelolaan Dana Desa

Dana desa harus dimanfaatkan sepenuhnya oleh warga desa, sehingga pemanfaatan dana tersebut langsung dirasakan oleh masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong para akuntan Indonesia untuk membantu pengelolaan dana desa. Hal ini mengingat dana yang dianggarkan untuk pengembangan daerah tersebut terhitung cukup besar yaitu mencapai Rp 47 triliun untuk tahun ini.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, ‎dengan anggaran yang cukup besar tersebut, pemerintah harus sangat berhati-hati dalam menyalurkan dana desa. Selain itu, masing-masing desa juga dituntut untuk memaksimalkan anggaran yang diberikan dalam rangka pengembangan desa.

"Akuntan diharapkan bisa menggarap dana desa yang sekarang menjadi program salah satu pemerintah. Dulu mungkin tidak ada evaluasi untuk dana desa, sekarang sudah ada," ujar dia diJakarta, Senin (23/5/2016).

Menurut Mardiasmo, ilmu yang dimiliki para akuntan bisa diterapkan pada proses pengelolaan dana desa. Hal ini juga sebagai langkah pengawasan terhadap penggunaan anggaran tersebut agar tidak terjadi tindak kecurangan dalam eksekusi di lapangan.

"Ini akan membantu pemerintah bagaimana mengelola dana desa. Sekarang di Indonesia ilmu akuntansi dibutuhkan. Apalagi sekarang pemerintah sedang dag dig dug menunggu opini dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ungkap dia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hardiyanto mengatakan, kini menjadi salah satu pilar untuk menjaga transparansi pengelolaan anggaran. Oleh sebab itu dibutuhkan para akuntan yang memiliki integritas moral yang tinggi.

"Ini bisa menjaga transparansi untuk menuju negara stabil, kuat dan maju. Untuk itu, profesi akuntan harus didorong ‎untuk memiliki integritas moral," tandas dia.

Sebelumnya pada 14 April 2016 lalu, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal‎ dan Transmigrasi (Mendes PTT) Marwan Jafar juga meminta agar dana desa harus dikelola dengan baik. Oleh sebab itu, Marwan meminta kepada setiap desa yang mendapat kucuran dana desa untuk mengelola dana tersebut sendiri dan tidak diserahkan kepada pihak ketiga atau kontraktor.

Dana desa harus dimanfaatkan sepenuhnya oleh warga desa, sehingga pemanfaatan dana tersebut langsung dirasakan oleh masyarakat. "Pembangunan infrastruktur desa yang bersumber dari dana desa baiknya tidak diserahkan ke pihak ketiga atau ke kontraktor," ujar Marwan, saat melakukan kunjungan ke kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (14/4/2016).

Marwan meminta agar masyarakat menggunakan sumber daya asli desa, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alamnya untuk memanfaatkan dana desa. "Masyarakat harus bergotong royong dalam pembangunan tersebut," ujar Marwan. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.