Sukses

Harga Melonjak Saat Puasa, KPPU Duga Ada Praktik Kartel Pangan

Permainan harga bahan pangan telah memicu lonjakan harga tinggi di pasar dan merugikan masyarakat atau konsumen.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada praktik anti persaingan atau kartel oleh para distributor terhadap sejumlah bahan pangan strategis, seperti daging ayam, minyak goreng, dan lainnya. Permainan harga tersebut telah memicu lonjakan harga tinggi di pasar dan merugikan masyarakat atau konsumen.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengungkapkan, KPPU telah menginvestigasi dan menemukan praktik kecurangan yang dilakukan para distributor ataupun retailer sehingga menyebabkan harga-harga pangan melambung saat puasa dan menjelang Lebaran. 

Dia membeberkan temuan pertama praktik kartel di komoditas daging ayam. Harga ayam hidup di peternak tidak naik, masih sekitar Rp 15 ribu per kilogram (kg). Kenyataannya sampai di pasar, harga jual daging ayam mencapai Rp 35 ribu, bahkan di beberapa tempat menembus Rp 40 ribu per kg.

“Ini mengindikasikan ada persoalan di tengah antara peternak dan end user atau konsumen, yakni di distributor dan retailer,” tegas Syarkawi saat ditemui sebelum Rapat Dengar Pendapat bersama DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/6/2016).


Menurutnya, tanpa permainan harga ataupun kartel, harga daging ayam normalnya sebesar Rp 28 ribu per kg. Namun saat ini, harga jual daging ayam terus terkerek hingga Rp 35 ribu per kg. “Berarti ada titik distribusi yang mengambil marjin terlalu besar dalam menjual daging ayam,” tegas Syarkawi.  

Temuan lainnya, kata dia, adalah saat KPPU melakukan sidak ke pabrik minyak goreng ternama Bimoli, terkait lonjakan harga minyak goreng jelang puasa. Di tingkat pabrikan, harga minyak goreng justru turun 5,5 persen.

Begitupun dengan komoditas bawang merah yang sudah menembus harga jual hingga Rp 40 ribu-Rp 45 ribu per kg. Sementara harga bawang merah di tingkat petani di Nganjuk dan Brebes hanya Rp 16 ribu per kg.

“Indikasi pelanggaran oleh distributor peluangnya sangat besar, karena rantai distribusi yang terlalu panjang. Sehingga memicu persekongkolan atau kartel. Jadi KPPU sudah bekerjasama dengan Wakil Kepala Kepolisian RI untuk melakukan joint investigation, setelah sebelumnya melakukan hal yang sama dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” terangnya.

Saat ini, KPPU sudah memiliki data dan nama perusahaan maupun komoditas pangan strategis yang sedang dalam proses investigasi. Sayangnya, dia enggan menyebutkan identitas perusahaan tersebut.

“Sebanyak 14 asosiasi sudah diundang di KPPU untuk menandatangani fakta integritas, meminta komitmen dari mereka tidak melakukan tindakan anti persaingan menjelang puasa dan Lebaran. Jangan memanfaatkan momen permintaan tinggi dengan cara tindakan anti persaingan sehingga membuat harga semakin tinggi,” pungkas dia.(Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.