Sukses

Top 3: Pekerjaan Obama Setelah Pensiun Jadi Presiden AS

Usai pensiun sebagai presiden, Barack Obama memiliki sederet agenda yang akan dilakukan.

Liputan6.com, Jakarta Donald Trump terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat (AS) yang baru. Ini menandakan kepemimpinan di negara ini akan berganti. Dari Barack Obama ke Donald Trump.

Ternyata, usai pensiun sebagai presiden, Suami dari Michelle Obama ini telah memiliki sederet agenda yang akan dilakukan setelah tidak lagi menduduki White House.

Obama antara lain berencana untuk kembali untuk mengurus organisasi masyarakat. Artikel tentang rencana Obama saat pensiun ini pun menuai perhatian pembaca di kanal bisnis.

Lengkapnya, simak rangkuman 3 berita paling dicari, Selasa (14/11/2016):


1. Terkuak, Ini Pekerjaan Obama Setelah Pensiun Jadi Presiden AS

Setelah menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat (AS) selama dua periode, Barack Obama akan segera turun dari jabatannya. Suami dari Michelle Obama ini telah memiliki sederet agenda yang akan dilakukan setelah tidak lagi menduduki White House.

Seperti dilaporkan Usatoday.com, Senin (14/11/2016), Obama berencana untuk kembali untuk mengurus organisasi masyarakat. Minatnya yang besar dalam dunia sosial membuatnya ingin terus bisa berkontribusi pada masyarakat. Berita selengkapnya di sini.

2. 6 Aturan Perusahaan yang Menyebalkan dan Harus Dihapus pada 2017

Bekerja di sebuah perusahaan memang ada aturan dan kewajiban yang perlu ditaati oleh karyawan, peraturan perusahaan biasanya dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat ketentuan tentang syarat kerja serta tata tertib perusahaan.

Di mana peraturan tersebut dibuat untuk menjadi pegangan bagi perusahaan maupun karyawan yang berisi hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak dengan tujuan memelihara hubungan kerja yang baik dan harmonis antara pengusaha dan karyawan dalam usaha bersama meningkatkan kesejahteraan karyawan dan kelangsungan usaha perusahaan.

Namun, bagaimana jika aturan dan kebijakan yang dibuat tidak sesuai aturan dan hanya menguntungkan salah satu pihak saja, pasti dampaknya menjadi tidak baik.Dan di jaman modern ini masih ada saja perusahaan yang menerapkan kebijakan menjengkelkan tersebut. Berita selengkapnya di sini.

3. 5 Provinsi dengan Kenaikan Upah Tertinggi pada 2017

Sebanyak 34 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan di mana masing-masing kepala daerah harus menetapkan upah minimumnya pada 1 November.

Adapun formulasi perhitungan kenaikan UMP, yaitu besaran UMP tahun berjalan dikalikan dengan inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

Besaran kenaikan UMP pada masing-masing provinsi pun berbeda-beda. Dari data yang diterima Liputan6.com, besaran kenaikan upah minimum di tahun depan berkisar antara Rp 99.945 hingga Rp 381.500. Berita selengkapnya di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.