Sukses

Pengusaha Ajukan Judicial Review UU Minerba ke MK

Pengusaha pertambangan berencana mengajukan uji materi atau judicial review kepada MK terkait penerapan Undang-Undang Minerba.

Pengusaha pertambangan berencana mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penerapan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) nomor 4 tahun 2009.

Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Syahrir AB mengatakan, uji meteri ini tidak hanya merupakan keinginan asosiasi, perusahaan dan individu yang maju sebagai legal standing tetapi juga oleh serikat pekerja yang merasa rugi.

"Kita akan meminta fatwa MA (Mahkamah Agung) bahwa Undang-Undangan nomor 4 tahun 2009 tidak ada larangan ekspor yang ada hanya pengendalian," ujar dia saat Diskusi Akhir Tahun Seputar Permasalahan Industri Tambang di Jakarta, Senin (30/12/2013).

Dia menjelaskan salah satu pasal yang akan diajukan untuk uji materi yaitu pada pasal 5 ayat 2 dimana menyatakan bahwa 'Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pengendalian produksi dan ekspor'.

Menurutnya dalam UU dan pasal tersebut tidak baik secara tersurat maupun tersirat adanya pelarangan untuk ekspor bijih, melainkan hanya menyatakan soal pengendalian ekspor.

"Untuk MK, kita ikut apakah betul aturan itu tidak tersurat pelarangan ekspor. Kita ikut karena ingin tahu persis jangan meraba-raba. Ini karena kepentingan anggota IMA yang selama ini kami ragukan yang dilarang biji, ore dan konsentrat. Ekspor bijih dilarang total. Non bijih bisa diekspor," jelas dia.

Dia menyatakan, tindakan yang dilakukan para pengusaha ini semata-mata hanya untuk memperjelas penerapan aturan yang dianggapnya masih memiliki banyak penafsiran sehingga membuat para pelaku industri batubara bingung.

"‪Kita ke MK tidak ingin melawan pemerintah tetapi ingin memperjelas aturan yang simpang siur itu. Anggota IMA sendiri sudah melakukan pengolahan dan pemurnian," tandas dia. (Dny/Nrm)


*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com

Baca juga

95% Perusahaan Tambang Terancam Gulung Tikar

Penerimaan Kementerian ESDM 2013 Meleset dari Target

RI Kembali Gagal Capai Target Produksi Minyak

Lelang Blok Migas Sepi Peminat, Ini Jawaban Dirjen Migas

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini