Sukses

Jadi Pengawas Bank, OJK Tetap Urusi Investasi Bodong

OJK semakin bertambah karena lembaga ini mendapat amanah untuk mengawasi industri perbankan di Tanah Air mulai 1 Januari 2014.

Beban Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin bertambah karena lembaga ini mendapat amanah untuk mengawasi industri perbankan di Tanah Air mulai 1 Januari 2014.

Namun dalam menjalankan peran pentingnya dalam industri jasa keuangan, OJK menegaskan akan tetap melakukan pengawasan terhadap jasa non bank, termasuk perusahaan investasi.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, kantor-kantor OJK yang tersebar di seluruh Indonesia dari Aceh hingga Papua sudah siap menjalankan fungsi baru ini.

"Kami telah melakukan persiapan penuh dengan menggandeng satuan tugas Task Force untuk menghasilkan proses pengalihan yang lancar, meliputi bidang pengawasan perbankan, perizinan, data, sumber daya manusia (SDM), logistik dan dokementasi, bidang hukum, bidang keuangan serta bidang sistem strategis terintegrasi," ujarnya di Serah Terima Fungsi Pengaturan dan Pengawasan Bank, Jakarta, Selasa (31/12/2013).

Lebih jauh dia mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) sebagai bentuk nyata bagi kemajuan perekonomian. Sebab sejak awal pengalihan ini menjadi perhatian besar dari pemerintah, industri perbankan baik di dalam maupun luar negeri.

"Industri perbankan Indonesia saat ini sangat baik dan kondisi tersebut harus tetap dipertahankan bahkan ditingkatkan di masa depan untuk membangun sektor jasa keuangan yang teratur, adil, transparan dan akuntable," terang dia.

Krisis keuangan, tambah Muliaman menjadi pelajaran bahwa peran di sektor keuangan sangat besar. Sehingga OJK menilai perlu melakukan pengawasan terintegrasi terhadap pelaksanaan amanah dari UU.

"Tapi kami tetap melakukan pengawasan industri jasa non bank, misalnya masih banyak modus penipuan dari investasi ilegal atau bodong yang cukup meresahkan. Kami sudah berupaya untuk mengatasi pengaduan-pengaduan masyarakat terkait investasi ilegal ini," lanjutnya.

OJK, menurut dia, juga diamanahkan untuk mengawasi lembaga keuangan mikro yang tersebar di pelosok wilayah Indonesia, terutama di Jawa, Sumatera dan Kalimantan.

"Kami akan menggandeng Gubernur dan Kepala Daerah untuk mensurvei berapa jumlah persisnya lembaga keuangan mikro di Indonesia, karena pengawasan kepada lembaga ini akan mulai dilakukan OJK pada 2015," pungkas Muliaman. (Fik/Nrm)

*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com

Baca Juga:

Menyambut Pengawasan Perbankan ke Tangan OJK Mulai 2014

Harapan Bankir kepada OJK saat Gantikan Fungsi BI

OJK Belum Miliki Standar Ukuran Kinerja

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Bank adalah lembaga yang menjadi pilihan yang aman untuk meminjam dan menyimpan uang.

    bank