Sukses

Transisi, Peserta Eks Jamsostek Tetap Dapat Layanan Kesehatan

Manajemen BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan berkomitmen untuk memberikan program kesehatan yang baik bagi pesertanya.

Manajemen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan berkomitmen untuk memberikan program kesehatan yang baik bagi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) peserta eks Jamsostek di masa transisi Jamsostek ke BPJS.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn Masassya menuturkan, saat ini pihaknya meningkatkan komunikasi dengan manajemen BPJS Kesehatan agar pengalihan program kesehatan ke BPJS berjalan baik. Hal ini juga sebagai upaya untuk menjawab masalah di lapangan setelah menjadi BPJS.

Pada pertemuan pertama setelah menjadi BPJS ini, ada empat kesepakatan yang dilaksanakan untuk menjawab masalah di lapangan.

Pertama, BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan akan segera mengirimkan surat kepada fasilitas kesehatan pertama dan kedua yang sebelumnya bekerjasama dengan Jamsostek untuk memberikan fasilitas kepada JPk peserta eks Jamsostek.

Menurut Elvyn, hal ini dilakukan agar fasilitas kesehatan pertama dan kedua tetap memberikan pelayanan kepada JPK eks Jamsostek.

"Kami segera kirimkan surat ke fasilitas kesehatan pertama dan kedua. Besok akan dikirimkan," ujar Elvyn, Rabu (22/1/2014).

Kedua, BPJS Ketenakerjaan dan Kesehatan akan melaksanakan gathering kepala cabang di daerah tertentu menjadi kantor anggota JPK Jamsostek untuk memberikan instruksi yang diperlukan sehingga dapat memberikan pelayanan peserta eks Jamsostek.

Ketiga, untuk pengelola kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data 31 Desember 2013 untuk memberikan data terakhir bagi peserta JPK Jamsostek yang dapat dikelola BPJS Kesehatan.

"Data ini sudah dikirim sebelumya. Ada dinamika perubahan. Dikirim secera kompeherensif data menjadi basis," ujar Elvyn.

Keempat, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan akan menyiapkan virtual account untuk kemudahan pembayaran BPJS.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris mengakui, pelayanan yang diberikan kepada eks JPK Jamsostek untuk pelayanan kesehatan merupakan lompatan luar biasa untuk mengintegrasikan jaminan kesehatan.

Saat ini jumlah fasilitas kesehatan pertama mencapai 15.861 sedangkan fasilitas rumah sakit sekitar 1.709. (Ahm)

Baca juga:

Peserta JPK Jamsostek Telah Dialihkan ke BPJS Kesehatan

Siapa Minat? Dua BUMN Ini Buat Asuransi Berfasilitas Terlengkap


BPJS Ketenagakerjaan Bakal Guyur Pasar Saham & Obligasi RI

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    BPJS Ketenagakerjaan