Sukses

Pengusaha Usul Sistem Gaji Jadi Urusan Perusahaan

Sistem penggajian yang selama ini ditetapkan Gubernur juga dinilai kurang tepat oleh para pengusaha.

Kewajiban para pengusaha yang harus menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi para pekerjanya berdasarkan hasil rekomendasi pemerintah daerah (pemda) setiap tahun menimbulkan keluhan.

Selain kenaikannya yang dinilai memberatkan perusahaan, sistem penggajian yang selama ini ditetapkan  Gubernur juga dinilai kurang tepat oleh para pengusaha.

Ketua Asosisasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengungkapkan kebijakan pengupahan tersebut seharusnya menjadi wewenang perusahaan masing-masing.

"Gaji itu sebenarnya kan ditentukan prusahaan sendiri, karena mereka yang mempekerjakan, macam pegawai pemerintah saja, ini kan lucu," kata dia di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta, Rabu (22/1/2014).

Kesalahan kebijakan menurut Sofjan, itu bersumber dari pemerintah sendiri yang menurutnya harus segera melakukan reformasi mengingat ke depan persaingan industri akan semakin ketat, terutama di wilayah ASEAN.

"Pemerintah harus tegas terhadap perusahaan outsourcing itu, karena investasi itu untuk jangka panjang," tambah dia.

Sementara itu di kesempatan yang sama, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yoris Raweyai menuturkan Indonesia merupakan negara yang memberikan beban lebih kepada tenaga kerja akibat kurang tegasnya pemerintah dalam menciptakan suatu kebijakan.

Di mana, tenaga kerja di Indonesia tidak hanya dibebani kewajiban sebagai pekerja, tetapi juga hal lain seperti ancaman-ancaman kebijakan yang selama ini dirasakannya.

"Jangan beri beban berlebihan, PHK, outsourcing, tapi ketegasan jangan dibawa ke ranah politik," pungkas dia. (Yas/Nrm)

Baca juga:

Pengusaha Takut Berurusan dengan Pemerintah

Kisah Buruh DKI: Gali Lobang Tutup Lobang, Hidup Serba Kurang

Gaji 375 Juta Pekerja di Dunia Cuma Rp 15.500/Hari

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.