Sukses

Beras Impor Vietnam Masuk RI, Hatta Minta Periksa 58 Importir

Terkuaknya data impor beras Vietnam ke pasar Cipinang hingga 16 ribu ton secara legal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menuai reaksi.

Terkuaknya data impor beras Vietnam ke pasar Cipinang hingga 16 ribu ton secara legal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus menuai tanggapan dari sejumlah pihak.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa yang sebelumnya membantah ada beras Vietnam masuk saat sidak ke Pasar Cipinang kini mulai bersikap tegas. Dia meminta agar beras impor Vietnam diselidiki secara tuntas kebenarannya.

"Saya minta selidiki tuntas, jangan sampai ada pihak-pihak yang bermain. Izinnya untuk beras premium tapi isinya beras medium," tegas Hatta ditemui di Kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2014).

Impor beras medium, tambah dia, kenyataannya ada di pasar Indonesia. Sehingga pihaknya mendesak Menteri Pertanian (Mentan), Suswono supaya melakukan pengecekan.

"Saya tadi sudah minta Mentan untuk melakukan pengecekan dan minta Dirjen Bea Cukai (Agung Kuswandono) untuk memberikan report (laporan). Tapi saya minta juga ini diselidiki," katanya.

Lebih jauh Hatta mengakui bahwa, Mentan melalui Direktur Jenderal (Dirjen)-nya memberikan izin impor untuk beras tertentu, misalnya beras premium.

"Nah sekarang pertanyaan kita, pasti kan Kementerian Perdagangan memberikan izin sesuai dengan rekomendasi itu. Karena Kenyataannya beras yang di pasar adalah medium," tutur dia.

Artinya, Hatta menyebut, pengecekan dan penyelidikan harus mengarah pada para importir beras. "Harusnya importir dicek dan diperiksa, siapa yang memasukkan itu," pungkas dia.

Sebelumnya, DJBC membeberkan terdapat 58 importir yang diberikan izin untuk mengimpor beras jenis kode HS 1006.30.99.00, selain Perum Bulog. Beras ini berasal dari Vietnam dan dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan.

Data ini sesuai dengan laporan surat perijinan impor (SPI) yang diterbitkan Kemendag dan diterima DJBC untuk dilayani di sistem layanan impor.

"Di data impor DJBC memang terdapat importasi sebanyak 83 kali (sebanyak 83 dokumen PIB) dan dikirimkan oleh Kemendag melalui portal Indonesia National Single Window. Jumlah total yang diimpor sebanyak 16.900 ton beras Vietnam," terang Direktur Penerimaan dan Informasi Cukai dan Pabean DJBC, Susiwijono Moegiarso.

Artinya dari data-data tersebut, Susiwijono menyimpulkan bahwa benar-benar ada kegiatan importasi beras dengan kode HS 1006.30.99.00 asal Vietnam sebanyak 83 kali.

Impor beras tersebut, kata dia telah dilengkapi dengan perijinan yang diperlukan (SPI dari Kemendag), walaupun semestinya perijinan itu tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 06/ M-DAG/PER/2/2012 (namun perijinan tersebut sah dan dikeluarkan secara resmi oleh Kemendag.

"Dan beras Vietnam yang membanjiri Pasar Induk Cipinang bukan berasal dari penyelundupan, tapi benar-benar diimpor melalui Tanjung Priok dan Belawan, serta ada izin dari Kemendag," tandas Susiwijono. (Fik/Nrm)

Baca juga:

Ditjen Bea Cukai Beberkan Masuknya Beras Impor Vietnam

Kemendag Akui Buka Keran Impor Beras Vietnam tapi Jenis Khusus

Jika Ada Beras Vietnam Ilegal, Kadin: Harus Diperkarakan




* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.