Sukses

Ingin Punya Gedung Sendiri, Anggaran OJK Capai Rp 3,5 triliun

Pagu anggaran yang diajukan oleh OJK tersebut telah disetujui oleh Komisi XI DPR RI.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan pagu anggaran untuk tahun 2015 sebesar Rp 3,5 triliun. Pagu anggaran tersebut akan lebih banyak digunakan untuk investasi gedung perkantoran mengingat saat ini masih difasilitasi oleh Kemenkeu dan Bank Indonesia.

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, jumlah pagu anggaran tersebut mengalami peningkatan sebesar 45,83 persen. Tahun 2014, pagu anggaran OJK hanya Rp 2,4 triliun.

Pagu anggaran yang diajukan oleh OJK tersebut telah disetujui oleh Komisi XI DPR RI. Proses selanjutnya adalah mengajukan ke Badan Anggaran DPR RI untuk dibahas kembali sebelum kemudian disahkan.

‎"Bahwa Kami setuju usulan pagu anggaran sementara OJK, dan kami akan kirimkan ke Badan Anggaran DPR-RI, dan ini akan dibahas dengan panja anggaran OJK," ujar Ketua Komisi XI, Olly Dondokambey di Gedung DPR RI yang ditulis, Rabu (17/9/2014).

Selain untuk investasi perkantoran baru, kenaikan pagu anggaran tersebut juga karena ada peningkatan remunerasi terkait reorganisasi, lalu untuk penambahan jumlah pegawai, cost of living adjustment (COLA) dan merit increase serta pengembangan organisasi dan SDM.

Selain itu kenaikan anggaran di 2015 ini juga diperlukan untuk peningkatan pengadaan aset yang menjadi Rp 570 miliar.

Adapun jumlah pagu indikatif yang sebesar Rp 3,5 triliun tersebut bersumber dari pembiayaan APBN sebesar Rp 1,7 triliun dan dari pungutan industri yang ditargetkan sebesar Rp 1,8 triliun hingga akhir tahun 2014.

Hingga Juli 2014, total jumlah pungutan dari lembaga keuangan di Indonesia oleh OJK mencapai Rp 950 miliar, dan OJK mengaku optimis hingga Desember 2014 akan mencapai Rp 1,8 triliun. (Yas/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

Video Terkini