Sukses

Perusahaan Padat Karya Dapat Keringanan Pajak

Pemerintah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII, Jumat (4/12/2015) sore ini di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII, Jumat (4/12/2015) sore ini di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dalam paket VII ini setidaknya ada tiga poin, yaitu‎ dua poin mengenai industri padat karya, dan satu poin mengenai percepatan penerbitan akta tanah, terutama bagi PKL.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan ‎dengan adanya paket ini, industri padat karya mendapatkan fasilitas keringanan pajak, namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

‎"Keringanan PPH pasal 21, itu adalah pajak karyawan yang dibayar perusahaan, keringanan PPH 21 bagi pegawai yang bekerja pada industri padat karya," kata Darmin di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menurut Darmin, fasilitas keringanan ini hanya memiliki jangka waktu dua tahun. Namun ini bisa diperpanjang setelah pemerintah melakukan beberapa penilaian. Nantinya keringanan pajak ini payung hukumnya melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Baca juga:


Dengan demikian, jika PP ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka perusahaan padat karya bisa mendaftarkan ke pemerintah.

"Persyaratan bagi perushaan padat karya yang dapat ajukan keringanan, itu yang menggunakan tenaga kerja paling sedikit 5.000 orang, menyampaikan daftar pegawai yang akan diberikan keringanan pph 21, harus ada list," tegas Darmin.

Selain itu, syarat selanjutnya adalah perusahaan harus memiliki produk yang berorientasi ekspor dengan minimal 50 persen dari total produksi. Keringanan pajak ini diberikan untuk lapisan penghasilan kena pajak sampai Rp 50 juta per tahun.

"Pemanfaatan fasilitas subsidi PPh tidak berbarengan atau diberikan setelah ada fasilitas lain yang bersangkutan dengan pajak. Diberikan dalam waktu dua tahun dan dapat dievaluasi untuk diperpanjang," ujar Darmin.

 

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.