Sukses

‎OJK Teken Perjanjian dengan Bank Sentral Timor Leste, Ini Isinya

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Bank Sentral Timor Leste atau Banco Central de Timor-Leste (BCTL) terkait beberapa hal, salah satunya mengawal rencana ekspansi bank-bank nasional masuk ke negara yang dulunya dikenal dengan nama Timor Timur itu. Kerja sama ini dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Gubernur BCTL Abraao de Vasconselos di Plaza Timor Hotel Dili, Timor Leste, Selasa (22/3/2016). ‎Dihadiri seluruh jajaran petinggi Bank Sentral Timor Leste dan pejabat OJK.

Dalam sambutannya, Muliaman mengatakan kerja sama ini meliputi, pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas pengawasan di bidang sektor jasa keuangan, pengawasan operasional lintas batas serta pengembangan inklusi keuangan. Yang tak kalah penting, sambungnya, kerjasama tersebut diharapkan membuka jalan bagi industri jasa keuangan Indonesia melebarkan sayap bisnisnya di Timor Leste.

“Potensi bisnis di Timor Leste sangat besar karena Indonesia adalah mitra dagang paling besar. Jadi kita harapkan akan banyak industri keuangan kita masuk ke Timor Leste,” katanya.

Lebih jauh Muliaman mengungkapkan, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk akan mengikuti jejak PT Bank Mandiri Tbk masuk ke Timor Leste. Saat ini, ia menyebut ada 14 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nasional termasuk Bank Mandiri telah beroperasi di Timor Leste. Sementara perusahaan asuransi yang ikut menjajaki pasar Timor Leste adalah Sinar Mas.

"Kami ingin mengawal bank-bank Indonesia yang mau ke Timor Leste, karena kerjasama ekonomi yang sudah terjalin harus diikuti kerjasama di sektor keuangan. Jadi kita dari otoritas perlu memayungi supaya sektor keuangan RI bisa sesuai keinginan otoritas setempat," jelasnya.

Sementara itu, Gubernur BCTL Abraao de Vasconselos, mengatakan kerjasama dengan OJK akan sangat menguntungkan karena bisa mendukung kemajuan perekonomian negara tersebut yang perdagangannya bergantung pada Indonesia.

“Selain pengawasan sektor jasa keuangan lintas batas. Kerjasama di bidang inklusi keuangan bisa membantu kita meningkatkan perekonomian dan mengurangi kemiskinan,” ucap Abraao.

Dalam nota kesepahaman, kedua lembaga menyepakati berbagai hal antara lain mengenai penetapan pengawasan lembaga jasa keuangan yang berada di lintas batas Republik Indonesia dan Timor Leste. 

Ruang lingkup pengawasan tersebut antara lain:

1. Memastikan operasional lintas batas dari kantor cabang lembaga jasa keuangan, termasuk anak perusahaan dan kantor perwakilan dari lembaga keuangan.

2. Sepakat untuk memastikan bahwa pengawasan yang dilakukan terhadap lembaga jasa keuangan berjalan secara efektif meliputi operasional lintas batas lembaga keuangan instansi secara terkonsolidasi.

3. Sepakat memastikan bahwa kantor pusat dan induk dari lembaga keuangan melakukan kontrol yang memadai dan efektif atas operasi dan perlindungan konsumen dari cabang lintas batas, anak perusahaan, dan kantor perwakilan mereka.

4. Saling mendukung kegiatan operasional perusahaan lintas batas sesuai kewenangan masing-masing.

Kerjasama antara kedua institusi juga melingkupi berbagai kegiatan, yakni :

a. Pembagian Informasi pengawas sektor keuangan khususnya terkait operasional lintas batas

b. Pemberitahuan rencana untuk melakukan pemeriksaan di lokasi operasional lintas batas di yurisdiksi otoritas masing-masing serta kerjasama pemeriksaan bersama

c. Melakukan pertemuan rutin untuk membahas perkembangan pengawasan umum dan isu-isu tentang pengawasan lembaga jasa keuangan lintas batas

d. Mendiskusikan situasi pengawasan terkait lainnya termasuk pengaturan manajemen krisis

e. Bantuan investigasi mengenai tindak pidana lintas batas

f. Pengembangan fungsi dukungan pengawasan otoritas seperti tatakelola yang baik, hukum, sumber daya manusia, sistem informasi, dan hubungan internasional

g. Diskusi peraturan tentang penerapan standar internasional dan praktik terbaik

h. Pembahasan market conduct dan pelaksanaan inisiatif inklusi keuangan untuk kedua yurisdiksi dalam rangka menerapkan langkah-langkah perlindungan konsumen yang memadai.

Nota kesepahaman dengan BTCL ini merupakan amanat dari UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), yang mengamanatkan OJK untuk melakukan kerja sama dengan otoritas pengawas Lembaga Jasa Keuangan di negara lain, serta organisasi maupun lembaga internasional lainnya.

Dalam kerja sama tersebut meliputi kegiatan pengembangan kapasitas kelembagaan dan pertukaran informasi di bidang pengaturan serta pengawasan Lembaga Jasa Keuangan dengan menekankan prinsip resiprokal dan berimbang. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.