Sukses

Menteri Rini Harap BI Rilis Izin Perusahaan Switching pada Mei

Penggabungan layanan ATM diharapkan dorong efisiensi perbankan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menargetkan izin dari Bank Indonesia (BI) terkait pembentukan perusahaan switching akan diperoleh pada Mei 2016.

Dengan demikian, perbankan BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank-Bank Umum Milik Negara (Himbara) tidak perlu lagi mengakuisisi perusahaan switching yang telah ada.

Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, pada awalnya bank-bank yang tergabung dalam Himbara berniat untuk mengakui perusahaan switching yang telah ada yaitu Artajasa. Namun lantaran nilai akuisisi yang terlalu mahal maka BUMN memutuskan untuk membentuk perusahaan switching sendiri.

"Kami bicara dengan Artajasa, tetapi kelihatannya pembicaraannya belum memberikan hasil," ujar dia di Cikampek, Jawa Barat, Sabtu (26/3/2016).

Untuk membentuk perusahaan switching sendiri, lanjut Rini dibutuhkan izin dari Gubernur Bank Indonesia (BI). Sebab, dalam aturan BI, perusahaan perbankan tidak boleh memiliki anak usaha di luar sektor jasa keuangan.

"Dua minggu ke depan kami meminta waktu kepada Gubernur BI untuk kami sebagai Himbara membuat switching sendiri," kata dia.

Rini menargetkan, izin terkait pembentukan perusahaan switching dari BI ini bisa keluar pada Mei 2016. Dengan demikian, akan memuluskan langkah bank-bank yang tergabung dalam Himbara, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN untuk melakukan penggabungan ATM.

"Saya berharap pada Mei sudah dapat izinnya. Oleh karena itu April ini kami akan meminta waktu pada Gubernur BI untuk meminta diberikan izin untuk bank Himbara," lanjutnya.

Rini menuturkan, upaya Himbara dalam menggabungkan layanan ATM-nya mendapat dukungan penuh dari pemerintah. Lantaran, dengan penggabungan ini akan memberikan dampak berupa efisiensi kepada bank-bank plat merah.

"Karena itu switching ini penting karena akhir tahun diharapkan sudah banyak yang ATM-nya bersama. Karena kalau ATM bersama dilakukan di seluruh Indonesia, bisa memberikan efisiensi tinggi, per tahun bisa Rp 3 triliun kita saving," ujar dia.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu menyebutkan, perusahaan switching merupakan perusahaan yang mengoperasikan sistem yang digunakan untuk meneruskan (switching/routing) transaksi alat pembayaran dengan menggunakan kartu dari sistem financial acquirer tertentu ke sistem penerbit untuk kepentingan otoritas, dan perusahaan tersebut dapat melakukan perhitungan hak dan kewajiban antar financial acquirer dengan penerbit yang timbul dari proses transaksi alat pembayaran dengan menggunakan kartu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini