Sukses

Garuda Indonesia Masukkan Airport Tax ke Tiket Mulai 1 Februari

PT Garuda Indonesia akan menyatukan passanger service charge ke dalam tiket mulai 1 Februari 2015.

Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) akan menyatukan biaya Passenger Service Charge (PSC) ke dalam tiket mulai 1 Februari 2015. Perseroan juga melakukan pengutipan biaya PSC pada saat penumpang membeli tiket penerbangan di berbagai channel distribusi seperti kantor penjualan Garuda Indonesia, contact center, travel agent, maupun melalui web atau online channel.

"Pengutipan biaya PSC yang dimulai pada 1 Februari 2015 tersebut hanya berlaku bagi tiket penumpang yang akan melaksanakan penerbangan mulai pada 1 Maret 2015," kata VP Corporate Communication Garuda, Pujobroto, Minggu (25/1/2015).

Bagi penumpang yang terbang sebelum 1 Maret 2015, tidak dikutip biaya PSC ketika melakukan pembelian tiket, namun tetap membayar PSC di bandara ketika check -in.  Bagi penumpang membeli tiket sebelum tanggal 1 Februari 2015, tetap melakukan pembayaran PSC di bandara.

Ia menjelaskan, perseroan yang kembali memasukkan biaya PSC pada tiket tersebut sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI No. KP/447/2014 tanggal 9 September 2014 mengenai ketentuan pembayaran “Passenger Service Charge” (PSC) pada tiket.

Pelaksanaan Ketentuan tersebut bekerjasama dengan pihak PT Angkasa Pura I & II, maskapai penerbangan, dan International Air Transport Association (IATA). Implementasikan PSC pada tiket tersebut telah sesuai dengan standar IATA, dan ketentuan ini berlaku untuk semua maskapai domestik dan internasional yang terbang dari dan ke Indonesia.

Dengan ketentuan tersebut, maka penumpang nantinya tidak perlu lagi melakukan pembayaran PSC pada saat melakukan check-in di bandara, sehingga hal tersebut akan memberikan kemudahan dan kenyamanan lebih bagi penumpang dalam melaksanakan penerbangan.

Sebelumnya, PT Garuda Indonesia Tbk pernah melaksanakan kontrak kerjasama penggabungan PSC pada tiket dengan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II pada Oktober 2012 hingga September 2014.

Dalam kaitan dengan penerapan PSC dalam tiket mulai 1 Maret 2015 tersebut, maka untuk memudahkan pelayanan dan pelaksanakan proses check-in, para penumpang diharapkan dapat hadir ke bandara lebih awal dan membawa "print" tiket. (Yas/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.