Sukses

Telat Sampaikan Kinerja, Kemenhub Siap Bekukan Rute Penerbangan

Badan Usaha Angkutan Niaga wajib menyampaikan laporan keuangan mulai April 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerapkan Peraturan Menteri (PM) No 18 tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan oleh Badan Usaha Angkutan Niaga.

Dalam peraturan tersebut yang diwajibkan menyampaikan laporan keuangan adalah badan‎ usaha niaga berjadwal maupun yang tidak berjadwal, paling lambat pada  April 2015.

"Kemarin saat diskusi pembuatan PM ini banyak yang mengusulkan untuk batasnya diundur, tapi mengingat ini sudah jadi sehingga tetap paling lambat harus dilaporkan ke kami akhir bulan April," kata‎ Direktorat Angkutan Udara Kasubdit Angkutan Udara Niaga Berjadwal, Anung Bayumurti‎, di Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (10/3/2015).

Adapun poin-poin dalam laporan keuangan tersebut adalah laporan posisi keuangan akhir periode, laporan laba rugi komprehensif selama periode, laporan perubahan ekuitas selama periode, laporan arus kas selama periode dan catatan atas laporan keuangan.

Tidak hanya menyampaikan laporan keuangan, dalam PM tersebut juga diwajibkan maskapai menyampaikan‎ laporan kinerja operasi perusahaan selama tahun yang menjadi kewajibannya.

Dalam pasal 4 juga ditentukan laporan keuangan yang disampaikan harus menggunakan mata uang yang sesuai dengan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan dibuat dengan menggunakan Bahasa Indonesia.

"Sanksinya berupa sanksi administratif berupa teguran hingga ke pembekuan rute penerbangan, itu jika terlambat atau tidak melaporkan laporan keuangannya," tegas Anung.  (Yas/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini