Sukses

Harga Minyak Jatuh, Pengusaha Migas Tak Perlu Insentif

Harga minyak dunia berpeluang besar untuk kembali naik setelah sekian lama terperosok dalam.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan harga minyak dunia bakal terangkat naik pada semester II 2016. Dengan naiknya harga minyak dunia tersebut maka industri ataupun pengusaha minyak dan gas (migas) nasional maupun internasional diyakini dapat kembali bangkit.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Sasmito Hadi Wibowo menjelaskan, harga minyak dunia berpeluang besar untuk kembali naik setelah sekian lama terperosok hingga menembus level terendah dalam 11 tahun terakhir atau hingga tertekan di bawah US$ 30 per barel.

"Harga minyak dunia tidak akan turun terus, karena seluruh dunia butuh minyak di saat energi alternatif belum memadai. Apalagi harga minyak sudah lama tiarap, ekonomi dunia bertumbuh sehingga tetap perlu energi fosil ini," jelasnya di kantor BPS, Jakarta, Senin (1/2/2016).

Sasmito memperkirakan, harga minyak kembali naik di semester II 2016, sehingga diharapkan industri maupun pengusaha migas dapat bertahan di semester I ketika harga minyak dunia bertahan di level terendah.

"Di semester I ini harga bakal stagnan, susah turun lagi. Jadi pengusaha atau industri migas memang harus fight di paruh waktu pertama tahun ini," ucapnya.

Di tengah kinerja yang memble akibat harga minyak dunia jatuh, menurut Sasmito, industri ataupun pengusaha migas terus melakukan efisiensi, mulai dari pengurangan jam kerja karyawan sampai menahan diri untuk kegiatan eksplorasi atau penambangan.

"Tapi kalau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah jalan terakhir mereka. Tidak perlu ada paket kebijakan atau insentif untuk industri migas, karena mereka masih bisa menolong dirinya sendiri. Kalau harga minyak naik, sektor migas bisa naik lagi," pungkas Sasmito.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mendapatkan laporan dari Chevron terkait kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) para karyawan perusahaan minyak dan gas (migas) asal Amerika Serikat (AS) tersebut.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker ‎Haiyani Rumondang mengatakan, Chevron telah berbicara dengan pihaknya ‎terkait PHK tersebut. Namun dia membantah jika jumlah pekerja yang akan diberhentikan mencapai 1.000 orang seperti kabar yang beredar selama ini.

‎"Chevron sudah mengkomunikasikannya kepada kami. Tapi enggak ada pernyataan yang bilang akan PHK 1.000 orang‎," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PHK adalah Pemutusan Hubungan Kerja, itu berarti seorang karyawan sudah diputuskan hubungan kerja dari perusahaan.

    PHK

  • BPS atau Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

    BPS

Video Terkini