Sukses

OJK Rayu Bank Beraset Kecil untuk Lebih Efisien

OJK melakukan pembatasan terhadap perbankan yang memberikan bunga berlebih.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melakukan pendekatan persuasif kepada bank-bank yang masuk ke dalam kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I dan BUKU II agar bisa menjalankan bisnis dengan efisien. OJK memilih bank yang masuk kategori BUKU I dan BUKU II karena memang bank-bank yang masuk golongan tersebut tidak terikat dengan batas atas atau capping bunga deposito.

"BUKU I dan BUKU II didekati dengan cara persuasif karena tidak ada batasan buat mereka," katanya, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, di Jakarta, Kamis (10/3/2016).

OJK meyakini jika bank yang masuk kategori BUKU I dan II bakal melakukan penyesuaian. Apalagi, OJK akan menurunkan capping suku bunga deposito. "Tapi kan harus sejalan. Pada dasarnya BUKUIII dan IV itu menguasai pasar atau merupakan mayoritas, sekitar 80 persen industri keuangan nasional sudah BUKU III dan IV," katanya.

Saat ini, hanya bank kelompok BUKU III dan IV yang terikat pada aturan capping bunga. Bank BUKU III hanya boleh memberikan bunga deposito maksimal 225 basis poin di atas suku bunga BI dan BUKU IV maksimal 200 basis poin.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN berkoordinasi dengan perbankan besar supaya berhenti memberikan tingkat bunga deposito khusus atau special rate. Hal tersebut untuk menurunkan cost of fund perbankan.

Dia juga mengatakan, OJK tetap melakukan pembatasan terhadap perbankan yang memberikan bunga berlebih. "LPS cukup memperhatikan capping OJK seperti apa, LPS rate mengikuti saja. Dengan begitu sistemnya jadi lebih sederhana sehingga kita melihat kemungkinan tingkat bunga landing rate kuartal IV 2016 akan single digit," ujarnya.

Dia mengatakan, OJK bakal menawarkan insentif bagi perbankan yang menurunkan tingkat bunga deposito. Namun, jika melanggar Darmin mengatakan akan ada sanksi atau punishment.

"Kalau melanggar kesepakatan tentu ada punishment. Sebab BUMN yang punya duit banyak triliunan rupiah pasti minta (tingkat bunga) paling tidak 200 basis poin. Pokoknya harus turun," tandas dia. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.