Sukses

Dana Desa Diharapkan Tak Salah Sasaran pada 2016

Dana desa dapat memberikan angin segar bagi masyarakat di pedesaan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan kembali mengucurkan dana desa pada tahun ini. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 46,6 triliun sebagai dana desa dan akan dicairkan pada 16 Maret 2016.

Peneliti dari Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Ahmad Rofik mengatakan, sejak digulirkan pada tahun lalu, kucuran dana desa belum memberikan hasil yang signifikan bagi pembangunan desa.

Meski demikian, ada dana ini memberikan angin segar bagi masyarakat di pedesaan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan.

"Kemarin tahun awal, kita belum bisa lihat dana desa jadi apa. Kemarin Rp  20 triliun, sekarang lebih dari Rp 40 triliun. Itu menjadi apa di masyarakat? Bagi akuntabilitas Kementerian Desa dan PDTT ‎dipertaruhkan. Tapi dana desa beri angin segar bagi masyarakat, tetapi ketika pengaturnya dibuat rumit masyarakat jadi ragu lagi," ujar dia di Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Namun Rofik berharap tidak ada lagi alokasi dana desa yang salah sasaran seperti tahun ‎lalu. Dia mengungkapkan, enam persen dana desa dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya pada 2015.

Selain itu, dana desa Rp 3 triliun tertahan di pemerintah tingkat kabupaten dan tidak bisa dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Jika mengacu pada laporan Menteri Desa, dari Rp 20 triliun-Rp 30 triliun mandek di kabupaten. Sedangkan dari yang sudah tersalurkan 6 persen tidak sesuai dengan peruntukan. Misalnya peruntukannya bukan untuk infrastruktur tapi malah jadi infrastruktur. Ini penting dijelaskan pada publik kenapa terjadi, apakah masyarakatnya tidak tahu atau ada unsur kesengajaan. Ini jadi concern Kementerian Desa dan PDTT," jelas dia.

Selain itu, Rofik juga berharap pemerintah mempercepat pen‎cairan dana desa pada 2016. Hal ini agar manfaat dana tersebut bisa segera dirasakan oleh masyarakat di pedesaan.
‎

"Tahun ini ada lebih dari Rp 40 triliun,yang 16 Maret akan cair dalam dua tahap. Tapi di aturan PMK 247 masih tiga tahap seperti kemarin. Dan di beberapa wilayah seperti di Sulawesi Selatan penyusunan syarat-syarat pencairan belum selesai sehingga dipastikan tertunda," ujar dia. (Dny/Ahm)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.