Sukses

Ingin Dapat Bantuan Bedah Rumah, Ini Syaratnya

Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 1,4 triliun untuk program bedah rumah sebanyak 95 ribu unit sepanjang 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran Rp 1,4 triliun untuk program bedah rumah sebanyak 95 ribu unit sepanjang 2016.

Dari total nilai tersebut, dialokasikan bantuan sebesar Rp 15 juta per rumah untuk peningkatan kualitas rumah dan Rp 30 juta per rumah untuk pembangunan baru.

""Jatah bantuan untuk bedah rumah atau peningkatan kualitas rumah maksimal Rp 15 juta per rumah, sedangkan bantuan pembangunan baru maksimal Rp 30 juta per rumah. Tapi biasanya kebutuhan kurang dari nilai itu, ada yang Rp 5 juta, Rp 10 juta karena kan ini swadaya atau gotong royong," jelas Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (18/4/2016).

Menurut dia, dengan total kucuran anggaran tersebut, pemerintah bisa memberi bantuan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).


Namun, diakui Syarif, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat berpenghasilan rendah bila ingin memperoleh bantuan ini. Adapun syaratnya antara lain :

1. Harus punya tanah sendiri

2. Rumah masuk kriteria tidak layak huni, baik dari atap, rangka rumah, dinding maupun lantai rumah serta tidak memiliki sarana MCK atau tidak layak

3. Tentunya harus diusulkan pemerintah daerah setempat, Bupati atau Walikota

4. Disurvei oleh pemerintah daerah, apakah rumah betul-betul tidak layak huni

5. Jika benar, baru akan mendapat bantuan dari pemerintah pusat.

"MBR boleh mengajukan bedah rumah, tapi tetap harus melalui pemerintah daerah dan memenuhi syarat tersebut. Karena proses administrasi harus lewat pemerintah daerah baru ke pusat," tegas dia.

Sementara untuk bantuan pembangunan rumah baru, rumah MBR tersebut memang sudah dalam kategori rusak parah. Ketentuan pengajuan bantuan tetap harus melalui pemerintah daerah.

"Jadi kalau fisik bangunan rumah sudah rusak berat atau bisa juga memiliki tanah kosong dan butuh bantuan membangun rumah, akan kita bantu. Bantuan bangun rumah ini maksimal Rp 30 juta," dia menjelaskan.

Syarif juga mengatakan, syarat MBR yang bisa mendapatkan bantuan rumah swadaya harus berpenghasilan upah minimum per bulan.

"Bagi warga Jakarta bisa saja dapat bantuan, kan banyak juga yang punya tanah sendiri, tapi rumahnya kumuh atau tidak layak. Makanya harus diusulkan pemerintah daerah karena khawatir daerah tersebut bukan kawasan yang layak untuk pengembangan perumahan atau daerah hijau," cetus Syarif. (Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini