Sukses

Kronologi Kenaikan Harga Elpiji di Awal 2014

Pemerintah mengakui keputusan kenaikan harga elpiji 12 Kg merupakan wewenang Pertamina. Bagaimana keputusan 1 Januari ini terjadi?

Meski menjadi kewenangan perusahaan, pemerintah berharap keputusan kenaikan harga elpiji nonsubsidi 12 Kilogram (Kg) tetap dilakukan dengan memperhatikan dampak pada masyarakat. Tak hanya itu, PT Pertamina (Persero) hendaknya memberitahukan rencana kenaikan tersebut kepada pemerintah.

"Ini yang diputuskan kan Pertamina, tetapi harus dengar suara masyarakat. Ini pandangan saya," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Minggu (5/1/2014).

Hatta mengakui, dirinya memang telah mendengar adanya rencana kenaikan harga Elpiji 12 Kg pada 31 Desember 2013 melalui saluran telepon. Sementara surat dari Pertamina telah disampaikan tertanggal 30 Desember 2013.

Pertamina menyatakan keputusan kenaikan harga elpiji 12 Kg tersebut dilakukan setelah adanya persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan.

"Ada surat keputusan, kenaikan ini lewat RUPS, seperti itu aksi korporasi. Suratnya tanggal 30 (Desember 2013), saya tahu tanggal 31 (Desember 2013) melalui telepon," tandasnya.

Hatta mengakui, niat untuk menaikkan harga Elpiji 12 Kg memang sudah muncul sejak tahun lalu. Namun rencana itu tertunda karena banyak pertimbangan lain. "Pernah kan Oktober-November (rencana naik), tetapi kenaikan ini tidak tepat waktunya. Waktu itu saya katakan dan itu pandangan pribadi saya," lanjutnya.

Pemerintah mengakui penetapan harga gas elpiji 12 Kg memang berbeda dengan elpiji 3 Kg yang masih disubsidi oleh pemerintah. Dengan ketentuan ini, penetapan harga Elpiji 3 Kg tidak bisa dinaikan seenaknya oleh Pertamina tetapi harus melalui persetujuan pemerintah bahkan DPR.

Sementara penetapan harga Elpiji 12 Kg diserahkan melalui kebijakan korporasi. "Kalau 3 Kg memang nggak boleh naik karena itu subsidi. Kalau mau, pemerintah tidak boleh sendri, tapi harus dewan," jelasnya.

Seperti diketahui, PT Pertamina (Persero) telah mengambil langkah untuk menaikan harga gas elpiji ukuran 12 kg per 1 Januari 2014. Keputusan yang diambil oleh perusahaan plat merah ini dilakukan secara mendadak dan tanpa sosialisasi terlebih dahulu, meskipun kabar kenaikan ini sebenarnya sudah beredar sebelumnya.

Pertamina menaikan harga pokok sekitar 67% per kg, yaitu dari Rp 5.850 per kg menjadi Rp 9.809 per kg. Jika berpatokan dari sini seharusnya harga jual dari Pertamina naik dari Rp 70.200 menjadi Rp 117.708 per tabung. Namun kenyataannya ditingkat pengecer kenaikan ini terlalu tinggi hingga mencapai Rp 140 ribu per tabung.(Dny/Shd)

Baca Juga

Elpiji 12 Kg Naik, Subsidi Negara Justru Terkuras Lebih Banyak?

Ada Potensi Migrasi, Pasokan Gas 3 Kg Bakal Ditambah

SBY Gelar Jumpa Pers di Halim Tentukan Nasib Harga Elpiji 12 Kg?

Demokrat Desak Kenaikan Harga Elpiji 12 Kg Ditinjau Ulang

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.