Sukses

RI Bersikukuh Bangun Smelter Biar Bisa Tiru Jepang & Korea

Pemerintah yakin pemilik smelter masih bisa melakukan bisnis meski cadangan SDA mineral terkuras habis.

Meski kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) khususnya sektor tambang mineral bakal diyakini habis, Indonesia diyakini masih bisa menjalankan aktivitas bisnis di sektor tambang tersebut.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar menjelaskan, keyakinannya itu muncul seiring kebijakan pemerintah yang mewajibkan program peningkatkan nilai tambah komoditas tambang dalam negeri melalui pembangunan pabrik pengelolahan dan pemurnian mineral (smelter).

Sukhyar mengatakan, dengan berdirinya pabrik smelter tersebut, pengusaha tambang Indonesia bisa saja mengelola SDA dari negara lain di kala tambang mineral tanah air sudah tidak berproduksi lagi.

"Manakala some day SDA kita habis, kita punya kepintaran meningkatkan nulai tambah SDAdi negara lain," kata Sukhyar, dalam diskusi mempercepat pelaksanaan kebijakan hilirisasi mineral, di Kantor Direktorat Jenderal Minerba, Jakarta, Selasa (7/1/2013).

Sukhyar yakin, keberadaan smelter juga bisa berdampak pada peningkatan pemanfaatan tenaga kerja. Dari perkiraan kementerian ESDM, keberadaan pabrik pengolahan bahan tambang sanggup mempekerjakan pegawai sebanyak tiga kali lipat dari jumlah pekerja tambang biasa.

Staf Ahli Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bidang Energi dan Material  Idwan Suhardi, menambahkan pengelolaan sumber daya mineral di negara lain sudah diterapkan oleh pengusaha asal Jepang dan Korea.

"Jepang korea, tidak punya SDA tapi mereka punya teknologi, sehingga SDA kita mereka butuhkan, mereka yang mengolah nilai tambah," jelasnya.

Upaya untuk meningkatkan nilai tambah sebetulnya tidak hanya dilakukan dengan membangun smelter. Idwan mengatakan pebisnis juga bisa membangun pengetahuan dan penguasaan teknologi sumber daya manusianya.

"Saya perlihartkan bahwa nilai tambah suatu sumber daya membutuhkan masunis yang punya pengetahuan tehnologi," pungkasnya.(Pew/Shd)

Baca Juga

Penerapan UU Minerba Diusulkan Diundur Dua Tahun lagi

Bantu Pengusaha, Pemerintah akan Revisi Aturan Ekspor Mineral

Jika di-PHK, Pekerja Tambang Minta Pesangon Rp 200 Triliun

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.