Sukses

Jika di-PHK, Pekerja Tambang Minta Pesangon Rp 200 Triliun

Para pekerja tambang meminta pemerintah untuk menyiapkan uang ganti rugi dan pesangon Rp 200 triliun.

Sebanyak 40 juta pekerja tambang terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat diterapkannya kebijakan pelarangan ekspor bahan mentah pertambangan yang diimplementasikan dalam Undang-undang (UU) Minerba Nomor 4 Tahun 2009. Solidaritas Para Pekerja Tambang Nasional (Spartan) meminta pemerintah untuk menyiapkan uang ganti rugi dan pesangon dengan total sebesar Rp 200 triliun.

Koordinator Spartan Juan Forti Silalahi mengatakan, dari data yang dimilikinya saat ini ada sekitar 10 ribu perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang beroperasi. Dari seluruh perusahaan tersebut, mempekerjakan sekitar 40 juta pekerja yang akan terkena PHK massal.

Jumlah ini meliputi para pekerja di perusahaan tambang beserta sektor terkait seperti kontraktor pengeboran, suplier, pekerja pelabuhan, penyedia logistik dan lain-lain yang menurutnya rata-rata telah bekerja diatas 3 tahun-4 tahun.

"Maka itu, kami meminta agar pemerintah mencadangkan anggaran Rp 200 triliun untuk membayar tuntutan pesangon seluruh pekerja yang di PHK dengan rata-rata sebesar Rp 50 juta per orang," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/1/2014).

Dia menyebutkan, seharusnya PHK massal para pekerja tambang mineral yang terus bergulir hingga saat ini seharusnya dapat membuka mata semua pihak. Dia juga mengatakan bahwa dalam kurun waktu 20 hari terakhir ini, perusahaan-perusahaan tambang telah melakukan PHK bergilir kepada para pekerjanya.

"Ironisnya, PHK itu dilakukan tanpa memberikan pesangon sepeserpun yang sejatinya adalah hak dasar para pekerja di sektor manapun termasuk tambang," katanya.

Dia menjelaskan, upaya negosiasi antara pekerja dan pengusaha ini buntu karena para pengusaha beralasan bahwa PHK ini bukan imbas dari kegagalan produksi atau kesalahan manajemen, melainkan karena kebijakan larangan ekspor minerak mentah yang akan diterbitkan pemerintah pada 12 Januari mendatang.

"Kebijakan itu menjadi pemicu utama ribuan perusahaan melakukan PHK massal ini," tandasnya. (Dny/Ndw)

Baca juga:

Para Pekerja Tambang Pasang 1.000 Makam di Tugu Proklamasi

Pemerintah Tak Serius Wajibkan Bangun Smelter?

Pengusaha Ajukan Judicial Review UU Minerba ke MK

95% Perusahaan Tambang Terancam Gulung Tikar

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.